Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Januari 2020 | 17:33 WIB
Ilustrasi--Barang bukti sabu-sabu yang dibawa Nurhayati ke (Rutan) Labuhan Deli Belawan. (dok. petugas).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.

Load More