SuaraJogja.id - Rekrutmen Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai dibuka pada Rabu (15/1/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyatakan, bagi warga yang merupakan eks (bekas) anggota partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, untuk mengawal Pilkada 2020 Sleman, yang akan berlangsung 23 September mendatang, KPU setempat membutuhkan total 85 anggota PPK.
Eks anggota parpol diperbolehkan mendaftar jadi anggota PPK, asalkan sudah berhenti sama sekali dari aktivitasnya sebagai anggota parpol minimal lima tahun sebelumnya.
"Sesuai diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017, dinyatakan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari parpol bersangkutan," kata dia, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (14/1/2020).
Trapsi menjelaskan, selain dipahami sebagai sebuah regulasi, ada substansi yang bisa dipahami dari persyaratan off parpol minimal lima tahun tersebut, yaitu upaya ketat agar PPK menghindari tarikan politik dari peserta pemilihan.
"Menjadi seorang penyelenggara pemilu butuh integritas kuat," ucapnya.
Trapsi menambahkan, tahapan pengumuman rekrutmen akan dilakukan pada 15-17 Februari 2020. Pendaftaran dimulai 18-24 Februari 2020, dan pelantikan dijadwalkan 28 Februari 2020.
PPK bertugas melakukan sosialisasi, mutarlih, koordinasi surat suara, koordinasi rekapitulasi, dan sebagainya di tingkat kecamatan.
Selain tak terafiliasi parpol tertentu, minimal lima tahun tadi, ada syarat lain berupa sejumlah berkas tertentu yang juga harus dipenuhi jika ingin mendaftar menjadi PPK.
Baca Juga: Banyak Wisatawan di Jogja, RSUP Dr Sardjito Antisipasi MERS-CoV
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan menjelaskan, sosok yang paling dicari dalam memilih PPK adalah mereka yang memiliki kemandirian dan integritas tinggi.
"Kemandirian dan integritas sangat dibutuhkan lantaran nantinya PPK benar-benar akan bekerja keras," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma