SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) siapkan tiga poin, agar tak kembali tersandung kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kala ditanya wartawan, soal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, tiga hal itu utamanya akan ditekankan kepada para penyelenggara atau panitia ad hoc.
"Proses mencari seseorang yang mau bekerja di KPU itu harus dengan screening yang ketat. Pemilu kami juga punya pengalaman buruk terkait salah satu anggota," tuturnya, kala ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Nih Imbauan KPU DIY Buat Kamu yang Mau Ikut Pilkada Lewat Jalur Independen
Menurut Hamdan, pengalaman buruk itu menjadi catatan khusus bagi KPU DIY dalam rekrutmen. Sehingga, KPU DIY akan benar-benar menelusuri rekam jejak orang-orang yang ikut proses rekrutmen dan mendapatkan bibit anggota yang baik.
Ia menyebut, tak kurang-kurang setiap rekrutmen KPU juga disertai bimbingan teknis dan pelatihan, serta penyampaian kode etik yang tidak boleh dilanggar.
"Itu sudah jelas dan tinggal diperkuat. Kami ingatkan lagi, namanya iman naik turun," ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga poin penting yang akan dikuatkan KPU DIY, yaitu pertama, akan semakin cermat dalam seleksi. Kedua, sosialisasi dan mengingatkan kode etik. Ketiga, pengawasan internal.
"Pengawasan internal bisa melalui teman internal sendiri, semisal Panitia Pengawas Kecamatan, atau atasnya. Agar nanti kalau ada hal yang mungkin mulai agak serong bisa diingatkan. Pokoknya kami dan teman-teman punya komitmen lurus untuk penyelenggaraan Pemilu secara baik," tuturnya.
Baca Juga: KPU DIY Mencatat 12 Petugas KPPS di Wilayahnya Meninggal
Ia menambahkan, bila ada pelanggaran oleh petugas KPU DIY sendiri, jajarannya akan siap menyelesaikan kasus itu, baik di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun menyelesaikan mekanisme pelanggaran kode etik, yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten.
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja