SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) siapkan tiga poin, agar tak kembali tersandung kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kala ditanya wartawan, soal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, tiga hal itu utamanya akan ditekankan kepada para penyelenggara atau panitia ad hoc.
"Proses mencari seseorang yang mau bekerja di KPU itu harus dengan screening yang ketat. Pemilu kami juga punya pengalaman buruk terkait salah satu anggota," tuturnya, kala ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Nih Imbauan KPU DIY Buat Kamu yang Mau Ikut Pilkada Lewat Jalur Independen
Menurut Hamdan, pengalaman buruk itu menjadi catatan khusus bagi KPU DIY dalam rekrutmen. Sehingga, KPU DIY akan benar-benar menelusuri rekam jejak orang-orang yang ikut proses rekrutmen dan mendapatkan bibit anggota yang baik.
Ia menyebut, tak kurang-kurang setiap rekrutmen KPU juga disertai bimbingan teknis dan pelatihan, serta penyampaian kode etik yang tidak boleh dilanggar.
"Itu sudah jelas dan tinggal diperkuat. Kami ingatkan lagi, namanya iman naik turun," ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga poin penting yang akan dikuatkan KPU DIY, yaitu pertama, akan semakin cermat dalam seleksi. Kedua, sosialisasi dan mengingatkan kode etik. Ketiga, pengawasan internal.
"Pengawasan internal bisa melalui teman internal sendiri, semisal Panitia Pengawas Kecamatan, atau atasnya. Agar nanti kalau ada hal yang mungkin mulai agak serong bisa diingatkan. Pokoknya kami dan teman-teman punya komitmen lurus untuk penyelenggaraan Pemilu secara baik," tuturnya.
Baca Juga: KPU DIY Mencatat 12 Petugas KPPS di Wilayahnya Meninggal
Ia menambahkan, bila ada pelanggaran oleh petugas KPU DIY sendiri, jajarannya akan siap menyelesaikan kasus itu, baik di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun menyelesaikan mekanisme pelanggaran kode etik, yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo