SuaraJogja.id - Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era 2013-2015, Suwarsono Muhammad mengaku tak heran apabila masyarakat meyakini upaya penindakan korupsi di Indonesia saat ini sarat kepentingan politis.
Hal tersebut ia kemukakan, kala dimintai tanggapan wartawan perihal surat izin yang tak kunjung turun dari Dewan Pengawas KPK, untuk keperluan penggeledahan kantor sebuah parpol, yang menyeret kadernya dalam dugaan tindak korupsi.
Ia melihat, setidaknya ada dua macam penyebab izin belum turun dari Dewas KPK. Pertama, KPK belum mengirimkan surat [permohonan izin] ke Dewas atau kedua, surat [permohonan izin] sudah dikirim tapi belum dijawab [oleh Dewas].
"Sekarang kan ada kisruh nih antara KPK dan Dewas, siapa sebetulnya yang benar tiada yang tahu. Sebetulnya Dewas juga bisa dengan mudahnya bertanya, apakah suratnya [permohonan izin] sudah disampaikan oleh KPK ke Dewas? Jadi ya kalau menafsirkan gitu [politis] bolehlah," kata dia, ditemui di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam dan Indonesia, Depok, Sleman, DIY, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK
Mengetahui itu, KPK selanjutnya tidak berani menggeledah dan tak menggeledah markas partai tersebut.
"Dan KPK belum lakukan penggeledahan loh. Yang digeledah itu baru gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang KPU sudah ada izin dari Dewas," ucapnya.
Kisruh yang terjadi kini, membuat proses penanganan korupsi menjadi terganggu. Padahal dalam menangani korupsi, dibutuhkan langkah yang cepat.
Hanya saja Suwarsono menyatakan, situasi yang ada sekarang jangan kemudian menjadi alasan untuk 'menghancurkan' KPK.
"Lembaga anti korupsi di Indonesia itu kan umurnya pendek-pendek, KPK ini kan agak panjang. Kalau sekarang semacam lagi 'miring-miring' gini, ya ditegakkan saja. Jangan malah dirobohkan," terangnya.
Baca Juga: Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar
Ia menuturkan, tak bisa disalahkan bila muncul penilaian dari masyarakat bahwa Dewas itu menghambat kinerja KPK. Namun perlu diingat, bahwa kehadiran Dewas juga punya sisi positif.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan