SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan Arif Yunarko (35), guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata berawal dari pelajaran biologi tentang anatomi tubuh manusia.
Dalih mengajar pelajaran itu di kelas, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 kerap dijadikan obyek saat tersangka menjelaskan anatomi tubuh manusia pada siswa dan siswi lainnya. Bahkan tersangka juga menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban.
Korban tak sadar jika sebenarnya ada unsur pelecehan di dalam proses belajar mengajar yang menimpa dirinya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari, mengatakan berawal dari penjelasan pelajaran biologi itulah pelaku lantas memanfaatkan korban.
Baca Juga: Termakan Rayuan Maut Duda, Gadis Belia Dicabuli Budianto di Kuburan Cina
“Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya,” kata Reny seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Sabtu (18/1/2020).
Reny mengatakan pihaknya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut karena diduga korban lebih dari satu orang.
"Sementara pengakuan pelaku, korbannya hanya satu. Namun kami tetap kembangkan kasus ini. Apalagi korban ini sampai sekitar dua tahun mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan, pelaku juga sempat mencabuli korban.
Polisi menangkap tersangka Arif berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Beraksi 5 Kali, Peremas Payudara Ibu-ibu Berhijab Akui Mudah Terangsang
Karena pelaku seorang pendidik, sesuai pasal 81 ayat 3, maka ancaman pidana penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
-
Jadi Tersangka Lagi Kasus Pencabulan AG, Kubu David Ozora ke Mario Dandy: Maling Teriak Maling!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas