SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan Arif Yunarko (35), guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata berawal dari pelajaran biologi tentang anatomi tubuh manusia.
Dalih mengajar pelajaran itu di kelas, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 kerap dijadikan obyek saat tersangka menjelaskan anatomi tubuh manusia pada siswa dan siswi lainnya. Bahkan tersangka juga menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban.
Korban tak sadar jika sebenarnya ada unsur pelecehan di dalam proses belajar mengajar yang menimpa dirinya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari, mengatakan berawal dari penjelasan pelajaran biologi itulah pelaku lantas memanfaatkan korban.
“Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya,” kata Reny seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Sabtu (18/1/2020).
Reny mengatakan pihaknya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut karena diduga korban lebih dari satu orang.
"Sementara pengakuan pelaku, korbannya hanya satu. Namun kami tetap kembangkan kasus ini. Apalagi korban ini sampai sekitar dua tahun mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan, pelaku juga sempat mencabuli korban.
Polisi menangkap tersangka Arif berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Termakan Rayuan Maut Duda, Gadis Belia Dicabuli Budianto di Kuburan Cina
Karena pelaku seorang pendidik, sesuai pasal 81 ayat 3, maka ancaman pidana penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
-
Jadi Predator Anak Sejak Umur 10 Tahun, Heri Diciduk Polisi di Pademangan
-
Saking Trauma, Korban Kerap Mengigau karena Bermimpi Aksi Cabul Pelaku
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!