SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan Arif Yunarko (35), guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata berawal dari pelajaran biologi tentang anatomi tubuh manusia.
Dalih mengajar pelajaran itu di kelas, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 kerap dijadikan obyek saat tersangka menjelaskan anatomi tubuh manusia pada siswa dan siswi lainnya. Bahkan tersangka juga menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban.
Korban tak sadar jika sebenarnya ada unsur pelecehan di dalam proses belajar mengajar yang menimpa dirinya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari, mengatakan berawal dari penjelasan pelajaran biologi itulah pelaku lantas memanfaatkan korban.
“Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya,” kata Reny seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Sabtu (18/1/2020).
Reny mengatakan pihaknya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut karena diduga korban lebih dari satu orang.
"Sementara pengakuan pelaku, korbannya hanya satu. Namun kami tetap kembangkan kasus ini. Apalagi korban ini sampai sekitar dua tahun mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan, pelaku juga sempat mencabuli korban.
Polisi menangkap tersangka Arif berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Termakan Rayuan Maut Duda, Gadis Belia Dicabuli Budianto di Kuburan Cina
Karena pelaku seorang pendidik, sesuai pasal 81 ayat 3, maka ancaman pidana penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
-
Jadi Predator Anak Sejak Umur 10 Tahun, Heri Diciduk Polisi di Pademangan
-
Saking Trauma, Korban Kerap Mengigau karena Bermimpi Aksi Cabul Pelaku
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya