Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 18 Januari 2020 | 22:10 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan Arif Yunarko (35), guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata berawal dari pelajaran biologi tentang anatomi tubuh manusia.

Dalih mengajar pelajaran itu di kelas, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 kerap dijadikan obyek saat tersangka menjelaskan anatomi tubuh manusia pada siswa dan siswi lainnya. Bahkan tersangka juga menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban.

Korban tak sadar jika sebenarnya ada unsur pelecehan di dalam proses belajar mengajar yang menimpa dirinya.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari, mengatakan berawal dari penjelasan pelajaran biologi itulah pelaku lantas memanfaatkan korban.

Baca Juga: Termakan Rayuan Maut Duda, Gadis Belia Dicabuli Budianto di Kuburan Cina

“Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan aksinya. Awalnya hanya sebatas mencabuli, namun ketika sudah duduk di bangku kelas 6, pelaku berani menyetubuhinya,” kata Reny seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Sabtu (18/1/2020).

Reny mengatakan pihaknya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut karena diduga korban lebih dari satu orang.

"Sementara pengakuan pelaku, korbannya hanya satu. Namun kami tetap kembangkan kasus ini. Apalagi korban ini sampai sekitar dua tahun mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain persetubuhan, pelaku juga sempat mencabuli korban.

Polisi menangkap tersangka Arif berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Beraksi 5 Kali, Peremas Payudara Ibu-ibu Berhijab Akui Mudah Terangsang

Karena pelaku seorang pendidik, sesuai pasal 81 ayat 3, maka ancaman pidana penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana semula.

Load More