Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 19 Januari 2020 | 17:24 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

Ia menjelaskan sebanyak 23 orang tersebut terancam dikenai pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang miras.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno membenarkan kejadian tersebut. Saat ini ke-23 orang tersebut telah diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan.

"Mereka sudah dibawa ke Mapolresta, namun kami masih menyelidiki lebih lanjut terhadap kegiatan mereka di malam dini hari wib," jelasnya.

Baca Juga: Diduga "Nuthuk", Tukang Parkir Taman Sari Jogja Ini Buat Wisatawan Geram

Load More