SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah, Turi dan Tempel, Sleman, Senin (20/1/2020). Satu dari dua pelaku adalah residivis terpaksa harus dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur.
Nasib S (44), pelaku pencurian motor yang telah kedapatan tiga kali melancarkan aksinya keluar dengan kursi roda di hadapan media. Di belakangnya seorang pelaku berinisial R (32) ikut dibawa polisi dalam konferensi pers terkait kasus pencurian motor di rumah kosong.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada 17 dan 18 Januari 2019. Pelaku S ditangkap di Jalan Magelang, Sleman sementara rekannya R, diamankan petugas saat berada di wilayah Wonosobo.
"Mereka ini adalah spesialis (pencuri) rumah kosong dengan modus mencongkel pintu yang terkunci. Sasaran mereka adalah sepeda motor, jadi mereka membobol kunci motor dengan kunci T," terang Rudy kepada wartawan.
Rudy menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Wonosobo. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak menginap namun langsung pulang-pergi Wonosbo-DIY.
"Dua pelaku ini berasal dari Wonosobo, mereka melancarkan aksinya langsung dari rumah (Wonosobo), mencari lokasi rumah kosong, lalu melancarkan aksinya," kata dia.
Rudy menambahkan, korban bernama Wiwin Budi P merupakan korban terakhir pelaku S sebelum diamankan polisi.
Dalam mengamankan pelaku S yang menjadi residivis dengan tindakan pencurian yang sama sebanyak tiga kali, polisi mengambil tindakan terukur sehingga harus dilumpuhkan. Pasalnya saat ditangkap pelaku mencoba kabur.
"Saat bakal diringkus, pelaku S ini melarikan diri. Karena tak mengindahkan peringatan, terpaksa kami beri hadiah," katanya.
Baca Juga: Urung Pikirkan Pilkada 2020, Harda Kiswaya Fokus Seleksi Sekda Sleman
Rudy menambahkan dari penuturan pelaku, S telah melancarkan aksinya di 50 TKP. Sejak 2004 silam pelaku telah melakukan pencurian di tiga wilayah berbeda.
"Ada tiga TKP yang dia lakukan sejak 2004 silam. Nah yang keempat ini tertangkap lagi dan kami amankan di Mapolres Sleman untuk menjalani proses penyelidikan," terangnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi, antara lain, satu buah kunci T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta satu buah tas.
Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Ancaman penjaranya selama lima tahun, kami masih menyelidiki lebih lanjut termasuk kemana pelaku ini menjual motor-motor hasil curiannya," kata Rudy.
Berita Terkait
-
Colong Motor Anggota Pengajian, Damar Kini Terpaksa Pincang Masuk Penjara
-
Modus Cari Indekos, Rendi dan Istri Berhasil Colong 100 Motor di Jakarta
-
Tepergok Mau Curi Motor, Lelaki Misterius Tewas Kena Ledakan Bom
-
Obrak Abrik Rumah Makan, Satu Anggota Geng Street Ingin Masuk Satpol PP
-
Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG