SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah, Turi dan Tempel, Sleman, Senin (20/1/2020). Satu dari dua pelaku adalah residivis terpaksa harus dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur.
Nasib S (44), pelaku pencurian motor yang telah kedapatan tiga kali melancarkan aksinya keluar dengan kursi roda di hadapan media. Di belakangnya seorang pelaku berinisial R (32) ikut dibawa polisi dalam konferensi pers terkait kasus pencurian motor di rumah kosong.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada 17 dan 18 Januari 2019. Pelaku S ditangkap di Jalan Magelang, Sleman sementara rekannya R, diamankan petugas saat berada di wilayah Wonosobo.
"Mereka ini adalah spesialis (pencuri) rumah kosong dengan modus mencongkel pintu yang terkunci. Sasaran mereka adalah sepeda motor, jadi mereka membobol kunci motor dengan kunci T," terang Rudy kepada wartawan.
Rudy menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Wonosobo. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak menginap namun langsung pulang-pergi Wonosbo-DIY.
"Dua pelaku ini berasal dari Wonosobo, mereka melancarkan aksinya langsung dari rumah (Wonosobo), mencari lokasi rumah kosong, lalu melancarkan aksinya," kata dia.
Rudy menambahkan, korban bernama Wiwin Budi P merupakan korban terakhir pelaku S sebelum diamankan polisi.
Dalam mengamankan pelaku S yang menjadi residivis dengan tindakan pencurian yang sama sebanyak tiga kali, polisi mengambil tindakan terukur sehingga harus dilumpuhkan. Pasalnya saat ditangkap pelaku mencoba kabur.
"Saat bakal diringkus, pelaku S ini melarikan diri. Karena tak mengindahkan peringatan, terpaksa kami beri hadiah," katanya.
Baca Juga: Urung Pikirkan Pilkada 2020, Harda Kiswaya Fokus Seleksi Sekda Sleman
Rudy menambahkan dari penuturan pelaku, S telah melancarkan aksinya di 50 TKP. Sejak 2004 silam pelaku telah melakukan pencurian di tiga wilayah berbeda.
"Ada tiga TKP yang dia lakukan sejak 2004 silam. Nah yang keempat ini tertangkap lagi dan kami amankan di Mapolres Sleman untuk menjalani proses penyelidikan," terangnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi, antara lain, satu buah kunci T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta satu buah tas.
Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Ancaman penjaranya selama lima tahun, kami masih menyelidiki lebih lanjut termasuk kemana pelaku ini menjual motor-motor hasil curiannya," kata Rudy.
Berita Terkait
-
Colong Motor Anggota Pengajian, Damar Kini Terpaksa Pincang Masuk Penjara
-
Modus Cari Indekos, Rendi dan Istri Berhasil Colong 100 Motor di Jakarta
-
Tepergok Mau Curi Motor, Lelaki Misterius Tewas Kena Ledakan Bom
-
Obrak Abrik Rumah Makan, Satu Anggota Geng Street Ingin Masuk Satpol PP
-
Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal