SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah, Turi dan Tempel, Sleman, Senin (20/1/2020). Satu dari dua pelaku adalah residivis terpaksa harus dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur.
Nasib S (44), pelaku pencurian motor yang telah kedapatan tiga kali melancarkan aksinya keluar dengan kursi roda di hadapan media. Di belakangnya seorang pelaku berinisial R (32) ikut dibawa polisi dalam konferensi pers terkait kasus pencurian motor di rumah kosong.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada 17 dan 18 Januari 2019. Pelaku S ditangkap di Jalan Magelang, Sleman sementara rekannya R, diamankan petugas saat berada di wilayah Wonosobo.
"Mereka ini adalah spesialis (pencuri) rumah kosong dengan modus mencongkel pintu yang terkunci. Sasaran mereka adalah sepeda motor, jadi mereka membobol kunci motor dengan kunci T," terang Rudy kepada wartawan.
Rudy menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Wonosobo. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak menginap namun langsung pulang-pergi Wonosbo-DIY.
"Dua pelaku ini berasal dari Wonosobo, mereka melancarkan aksinya langsung dari rumah (Wonosobo), mencari lokasi rumah kosong, lalu melancarkan aksinya," kata dia.
Rudy menambahkan, korban bernama Wiwin Budi P merupakan korban terakhir pelaku S sebelum diamankan polisi.
Dalam mengamankan pelaku S yang menjadi residivis dengan tindakan pencurian yang sama sebanyak tiga kali, polisi mengambil tindakan terukur sehingga harus dilumpuhkan. Pasalnya saat ditangkap pelaku mencoba kabur.
"Saat bakal diringkus, pelaku S ini melarikan diri. Karena tak mengindahkan peringatan, terpaksa kami beri hadiah," katanya.
Baca Juga: Urung Pikirkan Pilkada 2020, Harda Kiswaya Fokus Seleksi Sekda Sleman
Rudy menambahkan dari penuturan pelaku, S telah melancarkan aksinya di 50 TKP. Sejak 2004 silam pelaku telah melakukan pencurian di tiga wilayah berbeda.
"Ada tiga TKP yang dia lakukan sejak 2004 silam. Nah yang keempat ini tertangkap lagi dan kami amankan di Mapolres Sleman untuk menjalani proses penyelidikan," terangnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi, antara lain, satu buah kunci T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta satu buah tas.
Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Ancaman penjaranya selama lima tahun, kami masih menyelidiki lebih lanjut termasuk kemana pelaku ini menjual motor-motor hasil curiannya," kata Rudy.
Berita Terkait
-
Colong Motor Anggota Pengajian, Damar Kini Terpaksa Pincang Masuk Penjara
-
Modus Cari Indekos, Rendi dan Istri Berhasil Colong 100 Motor di Jakarta
-
Tepergok Mau Curi Motor, Lelaki Misterius Tewas Kena Ledakan Bom
-
Obrak Abrik Rumah Makan, Satu Anggota Geng Street Ingin Masuk Satpol PP
-
Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul