SuaraJogja.id - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan Menkumham, Yasonna Laoly ke Presiden RI, Joko Widodo (jokowi) terkait kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (20/01/2020).
ICM mengirim surat pelaporan ke Jokowi dan sejumlah tokoh nasional. Yakni anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Syafii Maarif, Mustofa Bisri atau Gus Mus serta istri Presiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut mengirim surat pelaporan ke Presiden karena mengganggap terjadi benturan kepentingan ketika Ketua DPP PDIP tersebut bersama Sekjen PDIP, Hasto Wardoyo membentuk tim hukum PDIP untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2020 kemarin. Padahal Yasonna merupakan Menkunham yang jabatannya melekat 24 jam.
Direktur ICM, Tri Wahyu disela mengirim surat di Kantor Pos Besar Yogyakarta mengungkapkan, ICM meminta Presiden memberikan sanksi tegas pada Menkumham dalam waktu 7x24 jam. Sebab Yasonna rela meninggalkan perannya sebagai pejabat negara demi ikut membentuk tim hukum PDIP.
"Pejabat publik harusnya ya pro pada publik, bukan menjadi petugas partai, golongan atau pribadi," ungkapnya.
Menurut Tri, bentuk sanksi yang diberikan pada Menkumham karena benturan kepentingan bisa berupa pemecatan padanya. Meski hal itu merupakan hak prerogatif Presiden, pencopotan jabatan penting dilakukan karena tindakan Yasonna merupakan pelanggaran berat.
Kalau tidak dipecat pun, Yasonna harus memilih mundur dari jabatannya sebagai Menkumham. Dengan ikut menjadi bagian dari tim hukum PDIP,maka diyakini Yosanna lebih fokus menjadi petugas partai di PDIP.
"Lebih baik jabatan(menkumham)diisi orang yang berpikir untuk Indonesia," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
Berita Terkait
-
Megawati Disuruh Tugaskan Anak Buahnya Hardik KPK Lewat Dewan Pengawas
-
PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
-
Menkumham Yasonna Janji Tak Intervensi Kasus Korupsi Harun Masiku
-
Kadernya Tersangka Korupsi, PDIP ke Dewan Pers, Ngapain?
-
Hadiri Konpers PDIP Soal OTT KPK, Yasonna: Saya Datang Berpakaian Partai
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?