Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 Januari 2020 | 18:01 WIB
Kepala Lapas Klas II B Sleman, Gunarto saat ditemui usai mengikuti kegiatan pakta integritas anti korupsi, Selasa (21/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Klas II B Sleman saat ini sudah melebihi kapasitas. Lembaga masyarakat yang dapat menampung 196 penghuni ini membludak hingga 266 orang.

Kepala Lapas Klas II B Sleman, Gunarto membeberkan, meski jumlah penghuni melebihi batas tampungan pihaknya mengaku masih bisa menangani masalah tersebut.

"Kapasitas tampungannya memang melebihi dari jumlah yang ditentukan. Namun hal itu masih dalam batas yang wajar. Sesuai izin lapas ini merupakan lapas medium yang benar-benar untuk bekerja (memberi keterampilan bagi napi dan tahanan)," kata Gunarto usai ditemui di Lapas setempat, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan, penghuni di dalam lembaga yang lebih dikenal dengan Lapas Cebongan tersebut merupakan narapidana dari kasus kriminal.

Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi Turun, DP3 Pastikan Stok Pupuk di Sleman Aman

"Untuk lapas ini sendiri dihuni oleh orang dengan kasus kriminal seperti, pencurian serta tindakan kriminal lain yang menyebabkan kerugian bagi korban," terangnya.

Sebanyak 266 penghuni lapas tersebut terdiri dari 83 orang tahanan dan 183 narapidana.

"Lapas ini dihuni tahanan dan napi dewasa, untuk anak-anak sudah ditempatkan di LPKA yang berada di Wonosari," jelasnya.

Disinggung apakah akan memindahkan napi ke lokasi lain lantaran melebihi tampungan, Gunarto menjelaskan bakal melihat bagaimana individu napi dan tahanan selama berperilaku di lapas.

"Pemindahan sendiri melihat bagaiamana individu napi atau tahanan itu sendiri. Jika memang dia bersedia dibina dan disiplin selama berada di sini hal itu menjadi pertimbangan kami apakah untuk memindahkan atau tidak. Selain itu jumlah kamar yang ditempati para napi dan tahanan juga masih cukup dan layak," ungkap dia.

Baca Juga: Ini Tips dari Kasat Reskrim Polres Sleman Agar Kamu Terhindar dari Curanmor

Pihaknya belum memiliki rencana untuk memindahkan penghuni yang melebihi kapasitas tampungan yang ditetapkan.

"Belum ada pemindahan, jika memang ada yang menerima hukuman lebih berat nanti diarahkan ke Lapas Wirogunan, namun saat ini kami masih sanggup membina dan tak ada masalah," terangnya.

Melihat website Sistem Database Pemasyarakatan (https://smslap.ditjenpas.go.id) di wilayah DIY sedikitnya terdapat empat UPT yang tercatat melebihi kapasitas penguni dari batas yang disesuaikan. Empat UPT tersebut antara lain, Lapas Klas II B Sleman, Rutan Klas II B Bantul, Rutan Klas II B Wonosari dan Rutan Klass II B Wates.

Load More