Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 19:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan dan perusakan warung makan di tiga lokasi wilayah Sleman di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak menjadi korban pencurian motor. Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul itu menyebut, pelaku akan kesulitan membobol kunci saat stang motor terkunci ke arah kanan.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Sleman meringkus dua pelaku pencurian motor, Senin (20/1/2020). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan salah satu pelaku berinisial S (44) harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur.

"Perlu diketahui oleh masyarakat keamanan motor itu yang paling utama. Apalagi di jam-jam rawan, seperti tengah malam. Padahal motor adalah transportasi yang digunakan masyarakat untuk bekerja. Maka dari itu, saat mengunci motor sebaiknya diarahkan ke kanan," terang Rudy kepada wartawan.

Ia melanjutkan jika stang motor terkunci ke arah kanan dapat mengubah alur penguncian sehingga menyulitkan pelaku membobol keamanan motor tersebut.

Baca Juga: Begini Trik Pemkab Sleman Minimalisir Jumlah Pengemplang Pajak

"Sedikitnya bisa menyulitkan pelaku membobol motor yang dikunci ke kanan. Karena (kebanyakan) pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci T. Jadi itu sangat cepat mereka lakukan," terang dia. 

Rudy tak menampik jika masyarakat belum terbiasa mengunci motor ke arah berlawanan. Masyarakat lebih nyaman mengunci stang motor ke arah kiri.

"Itu untuk keamanan kendaraan bermotor. Penguncian (stang) ke arah kanan lebih baik dan bisa menyulitkan pelaku," kata dia.

Dua pelaku, S dan R telah ditahan di Mapolres Sleman. Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Dua pelaku ini masih kami selidiki lebih lanjut. Sementara ini kedua pelaku terancam sanksi pidana penjara lima tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 363 KUHP," tambah Rudy.

Baca Juga: Bupati Sleman Minta Penerima Ganti Untung Tol Jogja Tak Hamburkan Uang

Load More