SuaraJogja.id - Pemkab Sleman optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat kontrol dalam pengumpulan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta tapping box di hotel, restoran, tempat hiburan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, PAD Sleman dari MBLB berasal dari penambangan pasir. Walaupun kecil, namun Pemkab mempertimbangkan penerimaan pajak MBLB bisa optimal.
"Secara umum SOP harus jalan, tertib penggunaan [tidak salah pemanfaatan], blanko-blankonya jalan. Kalau sudah daring, harus betul-betul dijalankan dan di-review terus. Sehingga kalau ada kendala terkait pelaporan, bisa ditangani segera," katanya, di kompleks kantor Sekretariat Daerah Sleman, Senin (20/1/2020).
Harda mengungkapkan, sebelumnya, pernah terjadi penyimpangan dalam kegiatan penambangan MBLB di Sleman. Yaitu, pada 2019, diketahui terjadi penyimpangan memanfaatkan tanah untuk tambang pasir tanpa izin, oleh seorang warga di Sariharjo.
Baca Juga: Angka Keluarga Miskin di Sleman Turun 8,08 Persen, Ini Kata Pemkab Sleman
"Kan dulu izinnya itu, pasirnya tidak untuk diambil," kata dia.
Saat ini, menurut dia, tidak tertibnya kegiatan penambangan bisa diminimalisasi. Karena sistem yang berlaku bagi kegiatan penambangan sudah lebih baik. Misalnya, adanya petugas di lapangan dan sistem kontrol dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku pihak yang berhak mengeluarkan izin kegiatan tambang.
"Sehingga kalau ada penyimpangan sedikit, langsung bisa ditangani," tuturnya.
Selain MBLB, pemkab juga optimasi penggunaan 290 unit tapping box yang terpasang di hotel, restoran dan tempat hiburan. Objek pajak yang tidak tertib, penyimpangannya akan di-capture (tertangkap) dalam tapping box.
Tapping box diutamakan untuk dipasang di lokasi-lokasi, yang dimungkinkan tidak baik dalam laporan pajaknya. Termasuk tempat-tempat yang sudah terintegrasi aplikasi berjejaring seperti OYO, Airy, Nida's Room, Red Doorz dan lainnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Diprotes, Staklim Jogja hingga Pemkab Sleman Jawab Kocak
"Kalau kemudian setelah dievaluasi, kepatuhan mereka sama, baik ketika tapping box ada atau tidak, maka alat itu dipindah ke objek pajak lainnya," paparnya.
Berita Terkait
-
Jelang Peringati Satu Dekade, DRW Skincare Gelar Kampung Ramadan di Wedomartani
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
'Kedermawanan' Negara ke Pengemplang Pajak, Sementara Wong Cilik Kena 'Palak'
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya