SuaraJogja.id - Dikenal sebagai kawasan pecinan Kota Yogyakarta, di Kampung Ketandan rupanya terdapat sebuah bangunan yang menjadi bagian dari sejarah panjang hubungan Tionghoa dan Keraton Yogyakarta. Bangunan itu disebut sebagai Rumah Tan Jin Sing.
Sayangnya, bangunan yang didominasi warna putih dan hijau ini sepintas tampak kurang memikat mata, sehingga kerap dilewatkan begitu saja oleh wisatawan di tengah hiruk-pikuk aktivitas Kampung Ketandan.
Rumah dengan perpaduan gaya Tionghoa, Eropa, dan Jawa tersebut dulunya ditempati kapitan Tionghoa bernama Tan Jin Sing.
Tan Jin Sing adalah seorang kapitan Tionghoa yang dikenal karena kepandaiannya. Dahulu, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) III mengangkatnya sebagai bupati dan memberinya gelar Kanjeng Raden Tumenggung Secadiningrat.
Mengabdi pada keluarga Keraton Yogyakarta, sosok Tan Jin Sing pun disebut-sebut dihormati Pangeran Diponegoro. Belum lagi, Tan Jin Sing merupakan sosok yang dulu mengeksplor Candi Borobudur sekaligus meminta Sir Thomas Stamford Raffles untuk melakukan restorasi.
Menurut seorang ketua RW di Kampung Ketandan, Tjundoko, Tan Jin Sing tinggal di Keraton selama lima hari dalam seminggu, lalu pada Jumat-Sabtu, ia menempati kediaman di Kampung Ketandan.
Tan Jin Sing diketahui memang memiliki dua istri: satu dari kalangan Keraton, sementara satunya adalah keturunan Tionghoa bermarga Yap.
Sebagai kapitan yang berpengaruh sekaligus bupati, rumah Tan Jin Sing sebenarnya tergolong mewah. Kala itu, areal rumahnya membentang dari perempatan Ketandan hingga Jalan Ahmad Yani. Sayangnya, kini bagian rumah yang tersisa hanyalah satu sub bangunan di Jalan Ketandan Lor.
Jika dilihat dari bentuk bangunan dan ruang-ruang yang ada, sub bagian rumah yang tersisa itu diperkirakan adalah bagian kantor. Di samping itu, ada pula bagian istal kuda yang masih tersisa.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Protes Honorer Dihapus: Kami Bisa Kekurangan Pegawai
Sementara itu, bagian dalam Rumah Tan Jin Sing didominasi warna putih dengan kusen hijau muda. Dari kejauhan, atapnya terlihat bak joglo khas Jawa.
Meski begitu, travelers juga dapat melihat perpaduan gaya arsitektur khas Tionghoa dan Eropa. Salah satu yang menarik, bentuk pintu depannya dan juga pilar-pilar besar menghiasi bangunan lawasa itu.
Bagian lantai rumah Tan Jin Sing memiliki ubin kuno khas bangunan Belanda zaman dulu. Di bagian belakang rumah, ada pula halaman yang cukup besar.
Jika dikira-kira, luas rumah Tan Jin Sing dulu mencapai satu hektare. Kini, bagian dalam rumah itu tampak tak terurus karena proses perbaikan masih berjalan.
Saat ini Rumah Tan Jin Sing sudah dibeli Pemda Yogyakarta dan tengah direstorasi. Namun, jika beruntung, travelers dapat meminta izin untuk melihat-lihat sejenak.
Setelah restorasi selesai, rencananya rumah ini akan dijadikan sebuah museum yang berisi sejarah peranakan secara makro dan juga kisah Tan Jin Sing selaku pemiliknya dulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana