SuaraJogja.id - Setelah Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik, vaporizer, atau vape, menyusul pengharaman rokok konvensional, warganet beramai-ramai mengomentarinya, sampai-sampai #FatwaHaramVape menjadi trending topic di Twitter, Jumat (24/1/2020).
Bahkan, berdasarkan pantauan SuaraJogja.id pada Jumat sore, tagar Fatwa Haram Vape itu berada di puncak daftar trending topics, dengan jumlah cuitan melebihi angka tujuh ribu.
Komentar pro dan kontra pun mewarnai deretan twit yang mengandung tagar Fatwa Haram Vape. Namun, seluruh cuitan itu justru didominasi warganet yang menanggapi santai dengan gurauannya.
"Terima kasih telah mengingatkan bahwa vape itu haram untuk dikonsumsi manusia #FatwaHaramVape," tulis @Zaenalramdhani, sembari mengunggah foto obat nyamuk semprot merek Vape.
Baca Juga: Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya
"Katanya vape diharamkan, padahal kalau digunakan dengan baik bisa menguntungkan banyak orang, jadi mencegah nyamuk berkembang biak misalnya #FatwaHaramVape," cuit @LucuAjaa, menyertakan video pria mengisap vape sambil ditenteng temannya, seakan menjadi alat fogging yang biasanya disemprotkan untuk membasmi nyamuk yang menularkan demam berdarah dengue (DBD).
"#FatwaHaramVape Vape aja udah mulai haram, lama-lama rebahan juga ikut diharamkan," tambah @cattburyy.
Diketahui, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengharamkan rokok elektrik alias e-cigarette, vaporizer, atau vape.
Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.
"Rokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," katanya dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Jamin Tak Seperti Jakarta, Jokowi: Ibu Kota Baru Tidak Ada Banjir dan Macet
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
-
Bukan Pilihan Alternatif, Mengapa Vape Sama Berbahaya dengan Rokok Biasa?
-
Asosiasi: Kemasan Polos Vape Hambat Peralihan Perokok ke Alternatif Rendah Risiko
-
Mulai Juni 2025 Inggris dan Wales 'Haramkan' Rokok Elektrik
-
Inggris Bakal Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus