Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditangkap petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Untuk tersangka di bawah umur (D) dikenai pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah," ungkap Sukar.

Load More