SuaraJogja.id - Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial D diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Bocah laki-laki berusia 17 tahun ini dinilai lihai dalam memanfaatkan sakit yang dia derita. Pelaku disebut menyalahgunakan obat jenis Riknola dan Yarindo dengan memanfaatkan kekurangannya.
"Satu pelaku memang tidak ditahan, tetapi kami kembalikan kepada orang tua karena di bawah umur, nanti kami titipkan di RS Grhasia. Namun proses hukumannya tetap berjalan," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang telah putus sekolah sejak kelas 5 SD tersebut, memanfaatkan sakit yang dia derita untuk mendapatkan obat. D meminta resep dokter, sehingga pihaknya bisa membeli obat-obatan tersebut. Parahnya, D ternyata menyalahgunakan dan mengedarkannya.
"Tersangka ini sengaja ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. D mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. Lalu dokter membuatkan resep, selanjutnya oleh D resep ini ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona," terangnya.
Hal itu, lanjut Dwi, tak dilakukan hanya pada satu rumah sakit. Beberapa rumah sakit menjadi tempat untuk mendapatkan pil-pil tersebut.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat itu untuk penenang. Dia mengonsumsi [riknola] sudah empat hingga lima tahun," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, saat menebus obat, pelaku bisa mendapatkan 30-60 butir obat-obatan. Beberapa di antaranya diedarkan dan dijual kepada orang lain.
"Memang beberapa obatnya dia konsumsi sendiri. Namun sisanya dia jual," jelas Dwi.
Penangkapan D sendiri dilakukan Polresta Yogyakarta pada 16 Januari 2020 di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Hasil penjualan obat-obatan senilai Rp950 ribu menjadi bukti usai petugas menggeledah rumah D.
Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul
"Jadi, penangkapan D merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka F (22), yang bekerja sebagai tukang becak. Karena F mengaku membeli pil Riknola dari D, akhirnya kami memburu pelaku di bawah umur ini dan kami proeses di kantor," kata Dwi.
Atas tindakan dua tersangka, F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasar 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika.
"Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara" kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Polresta Yogyakarta telah meringkus tujuh pengguna dan pengedar narkotika jenis Psikotropika dan obat-obat terlarang, Kamis (30/1/2020). Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolresta Yogyakarta, sementara satu orang dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa satu orang dibawah umur adalah D, yang diketahui masih berusia 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!