SuaraJogja.id - Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial D diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Bocah laki-laki berusia 17 tahun ini dinilai lihai dalam memanfaatkan sakit yang dia derita. Pelaku disebut menyalahgunakan obat jenis Riknola dan Yarindo dengan memanfaatkan kekurangannya.
"Satu pelaku memang tidak ditahan, tetapi kami kembalikan kepada orang tua karena di bawah umur, nanti kami titipkan di RS Grhasia. Namun proses hukumannya tetap berjalan," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang telah putus sekolah sejak kelas 5 SD tersebut, memanfaatkan sakit yang dia derita untuk mendapatkan obat. D meminta resep dokter, sehingga pihaknya bisa membeli obat-obatan tersebut. Parahnya, D ternyata menyalahgunakan dan mengedarkannya.
"Tersangka ini sengaja ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. D mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. Lalu dokter membuatkan resep, selanjutnya oleh D resep ini ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona," terangnya.
Hal itu, lanjut Dwi, tak dilakukan hanya pada satu rumah sakit. Beberapa rumah sakit menjadi tempat untuk mendapatkan pil-pil tersebut.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat itu untuk penenang. Dia mengonsumsi [riknola] sudah empat hingga lima tahun," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, saat menebus obat, pelaku bisa mendapatkan 30-60 butir obat-obatan. Beberapa di antaranya diedarkan dan dijual kepada orang lain.
"Memang beberapa obatnya dia konsumsi sendiri. Namun sisanya dia jual," jelas Dwi.
Penangkapan D sendiri dilakukan Polresta Yogyakarta pada 16 Januari 2020 di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Hasil penjualan obat-obatan senilai Rp950 ribu menjadi bukti usai petugas menggeledah rumah D.
Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul
"Jadi, penangkapan D merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka F (22), yang bekerja sebagai tukang becak. Karena F mengaku membeli pil Riknola dari D, akhirnya kami memburu pelaku di bawah umur ini dan kami proeses di kantor," kata Dwi.
Atas tindakan dua tersangka, F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasar 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika.
"Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara" kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Polresta Yogyakarta telah meringkus tujuh pengguna dan pengedar narkotika jenis Psikotropika dan obat-obat terlarang, Kamis (30/1/2020). Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolresta Yogyakarta, sementara satu orang dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa satu orang dibawah umur adalah D, yang diketahui masih berusia 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais