SuaraJogja.id - Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial D diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Bocah laki-laki berusia 17 tahun ini dinilai lihai dalam memanfaatkan sakit yang dia derita. Pelaku disebut menyalahgunakan obat jenis Riknola dan Yarindo dengan memanfaatkan kekurangannya.
"Satu pelaku memang tidak ditahan, tetapi kami kembalikan kepada orang tua karena di bawah umur, nanti kami titipkan di RS Grhasia. Namun proses hukumannya tetap berjalan," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang telah putus sekolah sejak kelas 5 SD tersebut, memanfaatkan sakit yang dia derita untuk mendapatkan obat. D meminta resep dokter, sehingga pihaknya bisa membeli obat-obatan tersebut. Parahnya, D ternyata menyalahgunakan dan mengedarkannya.
"Tersangka ini sengaja ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. D mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. Lalu dokter membuatkan resep, selanjutnya oleh D resep ini ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona," terangnya.
Hal itu, lanjut Dwi, tak dilakukan hanya pada satu rumah sakit. Beberapa rumah sakit menjadi tempat untuk mendapatkan pil-pil tersebut.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat itu untuk penenang. Dia mengonsumsi [riknola] sudah empat hingga lima tahun," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, saat menebus obat, pelaku bisa mendapatkan 30-60 butir obat-obatan. Beberapa di antaranya diedarkan dan dijual kepada orang lain.
"Memang beberapa obatnya dia konsumsi sendiri. Namun sisanya dia jual," jelas Dwi.
Penangkapan D sendiri dilakukan Polresta Yogyakarta pada 16 Januari 2020 di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Hasil penjualan obat-obatan senilai Rp950 ribu menjadi bukti usai petugas menggeledah rumah D.
Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul
"Jadi, penangkapan D merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka F (22), yang bekerja sebagai tukang becak. Karena F mengaku membeli pil Riknola dari D, akhirnya kami memburu pelaku di bawah umur ini dan kami proeses di kantor," kata Dwi.
Atas tindakan dua tersangka, F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasar 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika.
"Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara" kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Polresta Yogyakarta telah meringkus tujuh pengguna dan pengedar narkotika jenis Psikotropika dan obat-obat terlarang, Kamis (30/1/2020). Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolresta Yogyakarta, sementara satu orang dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa satu orang dibawah umur adalah D, yang diketahui masih berusia 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
-
Pasar Modal Bergairah, IHSG dan Nilai Transaksi Melonjak Sepanjang Pekan Ini
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
Terkini
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
-
Tangguh di Tengah Dinamika Global, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker
-
Viral! Pengemudi Nekat Geser Water Barrier di Yogyakarta, Polisi Cari Pengemudi Mobil Putih Pelat B