Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 20:51 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang pria 40 tahun, tega di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul tega mencabuli keponakannya sendiri, S (18), yang merupakan seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK). Tindakan pencabulan itu dilakukan EN sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD).

Kini EN sudah ditangkap. Ia bekuk polisi saat berada di rumah pada Kamis (30/1/2020) malam.

"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi. Basariah mengatakan, penangkapan EN dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: Tiga RS Siap Terima WNI dari Wuhan yang Sakit, 11 Ruang Isolasi Disiapkan

Pencabulan EN sendiri terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban lantas kaget mendengar cerita anaknya dan langsung melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, kali terakhir tersangka mencabuli korban pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Sebelumnya, pencabulan sudah dilakukan EN berulang kali sejak 2016 lalu. Bahkan, korban mengaku pencabulan sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak korban masih kelas VI SD.

"Korban tidak ingat sudah berapa kali, tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia, dikutip dari HarianJogja.com.

Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban, yang hanya berbeda RT, dan di rumah nenek korban, yang bersebelahan dengan rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan Basariah, setiap melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka, yang diketahui telah memiliki istri dan anak, selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Selama ini korban juga tidak berani melapor karena merasa bingung dan berada di bawah ancaman tersangka.

Baca Juga: Tatap Piala Dunia U-20, Pemda DIY Siap Renovasi 5 Stadion Pendamping

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Ia terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Tersangka sendiri mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya. Namun, ia menampik memaksa korban.

"Tidak ada pemaksaan," kata EN kepada penyidik, saat diperiksa di Mapolsek Pajangan.

Load More