Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Februari 2020 | 16:19 WIB
Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dua pelaku berstatus pelajar di bawah umur di Jogja, Selasa (4/2/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Karena masih di bawah umur, mereka tidak kami tahan. Saat ini kami kembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Bapas. Nantinya mereka wajib lapor. Namun, berkas dan prosesnya kami serahkan dahulu ke kejaksaan," ungkapnya.

Penasihat Hukum Anak Sembada Sleman Sapto Nugroho Wusono membeberkan bahwa penanganan kasus dengan pelaku pelajar di bawah umur tersebut bakal dilaksanakan dengan diversi, untuk menentukan hukuman yang didapatkan.

"Nantinya akan diversi karena hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku. Selanjutnya kami dampingi dan proses dahulu," terang Sapto.

Baca Juga: Tampil Buruk, Bek Mahal Manchester City Disarankan ke Psikolog

Load More