SuaraJogja.id - Remaja berinisial R (19), yang tinggal di Blimbingsari Rt 004 Rw 016, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman harus berurusan dengan aparat Polres Bantul. Mahasiswa asal Klaten yang terlibat aksi klitih itu ditangkap pada hari Jumat (10/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB, di Pos ronda Rt 003 Rw 016, Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
KBO Sat Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengungkapkan penangkapan R bermula dari terciduknya RHS alias Mieng warga Bausasran DN 3/1002 yang tinggal di Sendowo Block C 66 RT 04 RW 54 Desa Sinduhadi Kecamatan Mlati Sleman. RHS ditangkap Kamis (9/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB di depan hotel The Fort Jalan Bugisan Tirtonirmolo, Kasihan Bantul.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RHS ditemukan barang yang diduga narkoba berupa 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau Gorila dan 2 (dua) tablet pil Alprazolam di dalam bekas bungkus rokok dalam tas warna hitam yang di bawanya. Setelah diperiksa lebih lanjut RHS mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya.
"Berdasarkan pengakuan barang tersebut didapat dengan cara membeli dari orang yang berbeda,"ungkapnya, Selasa (11/2/2020) di lobi Mapolres Bantul.
RHS mengaku untuk yang 2 (dua) linting yang diduga tembakau gorilla didapat dari saudara D dan yang 1 (satu) linting dari saudara R, sedangkan untuk 2 (dua) tablet Alprazolam didapat dari T. Selanjutnya petugas mencari keberadaan D dan berhasil mengamankan D di depan rumahnya di jalan Kaliurang Km. 4.5 Karangasem CT Ill No. 35 Rt 03/Rw 02, Kel. Catur Tunggal, Kec. Depok. Kab. Sleman.
Pada saat diinterograsi D membenarkan telah menjual 2 (dua) lintingan yang isinya tirisan daun yang diduga mengandung narkotika kepada RHS alias MIENG. Setelah berhasil mengamankan D, kemudian petugas mencari keberadaan R di sekitaran tempat tinggalnya.
"Akhirnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 00.30 petugas menemukan R di pos ronda Rt 003 Caturtunggal Depok Sleman," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap R, Polisi mengamankan satu alat komunikasi handphone dan sejumlah bungkusan yang diduga narkoba berupa satu klip kecil irisan daun sebesart 1,5 gram dan 0,7 gram. Selain itu juga ditemukan puntung rokok berisi irisan daun serupa dengan berat 0,09 gram.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Polres Bantul Ungkap Kerangka di Septik Tank Bangunjiwo Adalah Seli
Berita Terkait
-
Artis Nanie Darham Jadi Pengedar Kokain, Ketahui Efek Samping dan Bahayanya
-
Lampu Penerangan atau CCTV? Ini Kata Polres Sleman untuk Tangani Klitih
-
Redam Klitih, Polda DIY Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
-
Diminta Pasang CCTV di Titik Rawan Klitih, Ini Penjelasan Diskominfo Sleman
-
Ada 2 Macam, Klitih Individu Dinilai Lebih Bahaya dari Klitih Berkelompok
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
Terkini
-
Biopori jadi Senjata Rahasia Bantul Lawan Sampah? Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
-
Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
-
Jokowi Dipolisikan Rismon Sianipar soal Ucapan di Dies Natalis UGM 2017? Polda DIY Bilang Begini
-
Haji Jalur Laut: Mimpi atau Ilusi? Kemenag DIY Ungkap Fakta Terkini
-
Beras Oplosan Gegerkan Pasar, Bagaimana Nasib Beras Makan Bergizi Gratis?