Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 10 Februari 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto meminta sekolah-sekolah di DIY, terutama di tingkat SMP untuk melarang siswanya membawa motor ke sekolah. Pelarangan parkir juga diberlakukan di lingkungan sekitar sekolah seperti kantin ataupun rumah-rumah penduduk.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi munculnya klitih yang marak terjadi di DIY. Sebab dari sejumlah kasus yang terjadi, kebanyakan pelakunya merupakan pelajar yang membawa sepeda motor di jalanan.

"Selama ini (mungkin) ada larangan dari sekolah (bawa motor), tapi kan masih dititipkan. Kita turun dan minta sekolah melarang anak SMP atau anak SMA  yang tidak punya SIM untuk pakai motor ke sekolah atau dititipkan kantin, tukang kebun, atau di sekitar sekolah karena klitih (selama ini) kan pakai sepeda motor," ungkap Karyoto usai bertemu anggota Parampara Praja DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (10/02/2020).

Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan warga sekitar sekolah untuk menginfokan titik-titik parkir yang biasanya dipakai pelajar SMP/SMA. Bila himbauan tersebut tidak diindahkan, menurut Karyoto, pihak kepolisian siap menidak tegas pelajar. Salah satunya menilang mereka yang tidak memiki SIM.

Baca Juga: Polda DIY Tahan 2 Penambang Ilegal di Kawasan Rawan Longsor Gunungkidul

Selain tilang, polisi berharapa para orang tua agar bertanggungjawab melarang anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah bila belum punya SIM. Jangan hanya karena mereka mampu membeli sepeda motor, keselamatan anaknya dinomorduakan.

"Kita juga patroli terus. Kita petakan juga dari hulu sampai hilir sebab dan akibat dari klitih. Semua kantor dan dinas harus punya tanggungjawab bersama menyelesaikan masalah klitih ini," tandasnya.

Sementara Kepala Kesbangpol DIY, Agung Supriyanto mengungkapkan penanganan klitih perlu sinergitas antara aparat keamanan dengan organisasi masyarakat (ormas) dan jagawarga. Kalau tidak maka masyarakat bisa cenderung main hakim sendiri pada pelaku.

"Penanganan perlu melibatkan ormas dan jagawarga," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Ada 6 Laporan Dugaan Investasi Bodong UD Sakinah, Polda DIY Periksa 4 Hotel

Load More