Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Februari 2020 | 15:48 WIB
Personel Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi di halaman mapolres setempat, Selasa (11/2/2020). Bayi yang dibuang AS tersebut ditemukan pengunjung di SPBU Duwet, Wonosari, Gunungkidul pada Jumat (31/1/2020) siang. - (Suara.com/Julianto)

SuaraJogja.id - AS (23), perempuan asal Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, nekat menggugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan. Akibat aksi nekatnya tersebut, kini ia harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menuturkan, aksi menggugurkan kandungan tersebut terungkap dari penemuan bungkusan plastik yang sudah dikerubuti lalat di SPBU Duwet, Wonosari, Gunungkidul. Pada Jumat (31/1/2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB ditemukan sebuah bungkusan plastik di SPBU Duwet.

"Di dalam plastik berwarna hitam terdapat kain sprei bermotif hijau, kuning, dan pink dengan bercak darah. Juga ada satu bungkus obat Cytotec dalam kondisi habis," ujar Anak Agung kala konferensi pers, Selasa (11/2/2020), di halaman Mapolres Gunungkidul.

Pengunjung SPBU yang merasa curiga, kata Anak Agung, lantas menceritakan penemuannya kepada karyawan SPBU. Karyawan SPBU pun mengecek dan langsung melaporkan ke Polsek Wonosari. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku dan rekannya sempat mendekat ke SPBU, kemungkinan hendak mengambil bungkusan tersebut.

Baca Juga: Indro Warkop Kenang Momen Terakhir Bersama Istri

Namun, karena kondisi SPBU sudah ramai, keduanya pun balik kanan menuju ke kediaman pelaku di Tepus. Keduanya langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tepus dan mengatakan bahwa bungkusan plastik hitam tersebut adalah milik AS.

"Petugas di Mapolsek Tepus memperkenankan yang bersangkutan pulang ke rumah," tambah Anak Agung.

Karena kondisinya terus menurun, oleh pihak keluarga, pelaku sempat dibawa ke sebuah klinik dan dirawat kurang lebih selama dua hari. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan terhadap AS karena patut diduga yang bersangkutan merupakan pelaku dari kegiatan aborsi.

Dari keterangan pelaku, aborsi bayi yang dikandungnya tersebut dilakukan di Gejayan, tempat kontrakannya selama ini. Saat itu, sebelum berangkat kerja, pelaku mengonsumsi Cycotex, obat yang sebenarnya untuk mencegah tukak lambung. Namun, berdasarkan keterangan dokter, obat itu juga bisa menghentikan kehamilan.

"Obat tersebut harus dengan resep dokter dan yang bersangkutan belinya secara online dengan sistem putus," tambahnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kontainer Biohazard di Konjen AS di Wuhan?

Meskipun mengonsumsi obat di rumahnya, tetapi selama bekerja, yang bersangkutan tidak merasakan sakit. Barulah ketika pulang ke kontrakan, bayi dalam kandungan tersebut keluar tanpa bantuan orang lain. Karena panik, pelaku langsung membungkusnya dengan kain sprei.

Pelaku lantas bermaksud pulang ke Tepus. Namun, sebelum sampai ke Tepus, pelaku bersama teman lelakinya mampir ke SPBU Duwet untuk mengisi bensin. Bungkusan plastik tersebut lalu diletakkan di dekat SPBU agar tidak mencurigakan. Namun, justru keduanya lupa mengambilnya lagi selepas isi bensin.

"Sore hari mereka baru ingat dan mau mengambilnya. Namun karena banyak orang, mereka balik kanan,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk mendapatkan 1 sachet pil Cycotex, ia harus membayar Rp1,5 juta, dan uang tersebut didapat dari orang tuanya dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor. Pelaku mengaku nekat menggugurkan kandungan karena orang tua tidak merestui hubungannya dengan sang pacar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gunungkidul, sementara temannya hanya berstatus saksi," katanya.

Pelaku akan dikenakan pasal 194 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau pasal 346 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More