SuaraJogja.id - Sebuah video yang menguras emosi viral di media sosial, menampilkan momen pilu seorang pria yang hendak menagih utang namun harus menelan kenyataan pahit.
Alih-alih bertemu dengan temannya, ia justru mendapati sahabatnya itu telah meninggal dunia dan hanya bisa berbicara di depan pusaranya.
Kisah memilukan yang diunggah oleh akun Instagram @jogja.vibes ini dengan cepat menarik perhatian warganet.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berdiri di depan sebuah makam yang masih baru di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia datang dengan satu niat, yaitu untuk meminta kembali uang yang dipinjam oleh temannya karena ia sendiri sedang dalam kesulitan finansial.
Yang membuat kisah ini semakin menyayat hati adalah latar belakang di balik utang tersebut.
Pria itu menjelaskan bahwa uang yang ia pinjamkan merupakan hasil tabungannya yang susah payah ia kumpulkan untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.
Tak hanya itu, untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya, ia bahkan rela menjual sepeda motor kesayangannya.
Harapannya untuk mendapatkan kembali uang itu kini pupus sudah setelah mengetahui temannya telah berpulang.
Baca Juga: Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
Dengan nada bicara yang terdengar pasrah bercampur putus asa, pria itu mencurahkan seluruh isi hatinya di depan makam sang teman. Momen tersebut menjadi puncak dari kekecewaan dan kesedihannya.
"Aku tu nyariin kamu, niatnya mau nagih utang. Aku butuh banget uang itu buat kuliah. Aku bahkan sampai jual motorku buat kebutuhan rumah tangga, tapi kamu malah udah di sini. Terus aku harus gimana sekarang?"
Kisah ini sontak membuka kembali diskusi mengenai gentingnya tanggung jawab atas utang.
Dari perspektif hukum perdata di Indonesia, utang piutang merupakan sebuah perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Apabila seorang debitur (yang berutang) meninggal dunia, kewajiban utangnya tidak serta-merta lunas atau hilang.
Menurut hukum, utang tersebut beralih menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan