SuaraJogja.id - Sebuah video yang menguras emosi viral di media sosial, menampilkan momen pilu seorang pria yang hendak menagih utang namun harus menelan kenyataan pahit.
Alih-alih bertemu dengan temannya, ia justru mendapati sahabatnya itu telah meninggal dunia dan hanya bisa berbicara di depan pusaranya.
Kisah memilukan yang diunggah oleh akun Instagram @jogja.vibes ini dengan cepat menarik perhatian warganet.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berdiri di depan sebuah makam yang masih baru di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia datang dengan satu niat, yaitu untuk meminta kembali uang yang dipinjam oleh temannya karena ia sendiri sedang dalam kesulitan finansial.
Yang membuat kisah ini semakin menyayat hati adalah latar belakang di balik utang tersebut.
Pria itu menjelaskan bahwa uang yang ia pinjamkan merupakan hasil tabungannya yang susah payah ia kumpulkan untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.
Tak hanya itu, untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya, ia bahkan rela menjual sepeda motor kesayangannya.
Harapannya untuk mendapatkan kembali uang itu kini pupus sudah setelah mengetahui temannya telah berpulang.
Baca Juga: Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
Dengan nada bicara yang terdengar pasrah bercampur putus asa, pria itu mencurahkan seluruh isi hatinya di depan makam sang teman. Momen tersebut menjadi puncak dari kekecewaan dan kesedihannya.
"Aku tu nyariin kamu, niatnya mau nagih utang. Aku butuh banget uang itu buat kuliah. Aku bahkan sampai jual motorku buat kebutuhan rumah tangga, tapi kamu malah udah di sini. Terus aku harus gimana sekarang?"
Kisah ini sontak membuka kembali diskusi mengenai gentingnya tanggung jawab atas utang.
Dari perspektif hukum perdata di Indonesia, utang piutang merupakan sebuah perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Apabila seorang debitur (yang berutang) meninggal dunia, kewajiban utangnya tidak serta-merta lunas atau hilang.
Menurut hukum, utang tersebut beralih menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
UMKM DIY Menjerit, Kebijakan Tak Efektif? DPRD Janji Evaluasi Mendalam
-
Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis
-
Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
-
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
-
Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'