Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Kolase seorang pria tagih hutang temannya yang sudah pindah alam. (Instagram)

SuaraJogja.id - Sebuah video yang menguras emosi viral di media sosial, menampilkan momen pilu seorang pria yang hendak menagih utang namun harus menelan kenyataan pahit.

Alih-alih bertemu dengan temannya, ia justru mendapati sahabatnya itu telah meninggal dunia dan hanya bisa berbicara di depan pusaranya.

Kisah memilukan yang diunggah oleh akun Instagram @jogja.vibes ini dengan cepat menarik perhatian warganet.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berdiri di depan sebuah makam yang masih baru di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia datang dengan satu niat, yaitu untuk meminta kembali uang yang dipinjam oleh temannya karena ia sendiri sedang dalam kesulitan finansial.

Yang membuat kisah ini semakin menyayat hati adalah latar belakang di balik utang tersebut.

Pria itu menjelaskan bahwa uang yang ia pinjamkan merupakan hasil tabungannya yang susah payah ia kumpulkan untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.

Tak hanya itu, untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya, ia bahkan rela menjual sepeda motor kesayangannya.

Harapannya untuk mendapatkan kembali uang itu kini pupus sudah setelah mengetahui temannya telah berpulang.

Baca Juga: Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi

Dengan nada bicara yang terdengar pasrah bercampur putus asa, pria itu mencurahkan seluruh isi hatinya di depan makam sang teman. Momen tersebut menjadi puncak dari kekecewaan dan kesedihannya.

"Aku tu nyariin kamu, niatnya mau nagih utang. Aku butuh banget uang itu buat kuliah. Aku bahkan sampai jual motorku buat kebutuhan rumah tangga, tapi kamu malah udah di sini. Terus aku harus gimana sekarang?"

Kisah ini sontak membuka kembali diskusi mengenai gentingnya tanggung jawab atas utang.

Dari perspektif hukum perdata di Indonesia, utang piutang merupakan sebuah perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Apabila seorang debitur (yang berutang) meninggal dunia, kewajiban utangnya tidak serta-merta lunas atau hilang.

Menurut hukum, utang tersebut beralih menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

Load More