SuaraJogja.id - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, terpidana perkara suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek SAH Supomo, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap, Barbie Kumalasari Siap Beri Bantuan Hukum
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai Rp8,3 miliar untuk proyek rehabilitasi SAH di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu tersangka, yakni Eka Safitra, merupakan anggota tim TP4D ini. Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, lalu kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Kemudian pada 19 Agustus 2019 diberikan yang sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Baca Juga: Manny Pacquiao Puji Wilder: Dia Mengingatkan Saya pada Si Leher Beton
Sementara, sisa "fee" 2 persen rencananya hendak diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
DANA Kaget Cuma Sekali Klik Langsung Dapat Uang? Ini Cara Gampang Klaimnya
-
Deadline Usai, Warga Tegal Lempuyangan Yogyakarta Bertahan Sampai Keraton Turun Tangan
-
DANA Kaget Hari Ini, Tips & Link Klaim Biar Enggak Kehabisan
-
Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
-
Kebijakan Kemenkes Dinilai Kontroversial, Keselamatan Pasien bakal Terancam