SuaraJogja.id - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, terpidana perkara suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek SAH Supomo, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai Rp8,3 miliar untuk proyek rehabilitasi SAH di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu tersangka, yakni Eka Safitra, merupakan anggota tim TP4D ini. Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, lalu kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Kemudian pada 19 Agustus 2019 diberikan yang sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap, Barbie Kumalasari Siap Beri Bantuan Hukum
Sementara, sisa "fee" 2 persen rencananya hendak diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj