SuaraJogja.id - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, terpidana perkara suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek SAH Supomo, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai Rp8,3 miliar untuk proyek rehabilitasi SAH di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu tersangka, yakni Eka Safitra, merupakan anggota tim TP4D ini. Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, lalu kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Kemudian pada 19 Agustus 2019 diberikan yang sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap, Barbie Kumalasari Siap Beri Bantuan Hukum
Sementara, sisa "fee" 2 persen rencananya hendak diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif