SuaraJogja.id - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, terpidana perkara suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan Kelas I Surakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek SAH Supomo, yakni jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES), jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Gabriella.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai Rp8,3 miliar untuk proyek rehabilitasi SAH di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu tersangka, yakni Eka Safitra, merupakan anggota tim TP4D ini. Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, lalu kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Kemudian pada 19 Agustus 2019 diberikan yang sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap, Barbie Kumalasari Siap Beri Bantuan Hukum
Sementara, sisa "fee" 2 persen rencananya hendak diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo
-
Sujud Syukur di Atas Kursi Roda: Perjuangan Siti Mariah dan Ngatijan Menuju Tanah Suci