Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Februari 2020 | 16:44 WIB
CA (16), siswi SMP Muhammadiyah Butuh korban perundungan, ditenangkan keluarga di rumahnya, Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Kamis (13/2/2020). - (Suara.com/Baktora)

Sebelumnya diberitakan, perundungan kembali terjadi di dunia pendidikan. Insiden terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Seorang korban berinisial CA mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tiga siswa satu kelasnya, yakni TP (16), UH (15), dan DF (15).

Polres Purworejo telah menetapkan tiga anak pelajar sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 75 UU perlindungan anak.

Load More