SuaraJogja.id - Sejak beberapa waktu terakhir, kawasan Kotabaru, tepatnya di Jalan Abu Bakar Ali hingga ke Jalan I Dewa Nyoman Oka jadi ajang kuliner dari pagi hingga malam hari. Sejumlah pedagang pun berjualan tak hanya di trotoar namun juga di badan jalan tempat lalu lalangnya kendaraan bermotor.
Bahkan badan jalan di kawasan tersebut juga dipenuhi parkir liar setiap harinya. Meski Pemkot Yogyakarta sudah memasang spanduk larangan berjualan di ruang milik jalan di sejumlah titik, sejumlah pedagang masih saja menggelar lapaknya di badan jalan. Akibatnya terjadi penyempitan badan jalan dan mengakibatkan kemacetan lalulintas.
Satpol PP Kota Yogyakarta pun akhirnya melakukan penindakan pada para pedagang dan parkir liar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
"Ada aduan dari masyarakat, termasuk dari pihak gereja dan Masjid Syuhada, tentang aktivitas jualan di badan jalan juga terkait parkir liar di daerah tersebut," papar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Amplaz dan Denggung Jadi Pusat Keramaian Malam Tahun Baru di Sleman, Lalu Lintas Sempat Tak Bergerak
Menurut Octo, selain pemakaian badan jalan untuk berdagang, Satpol PP juga menemukan tumpukan sampah di kawasan tersebut. Padahal saat ini Kota Yogyakarta masih mengalami kesulitan dalam penanganan sampah.
Satpol PP pun menertibkan pedagang dan parkir liar. Namun tahap penindakan belum sampai pada proses yustisi.
Satpol PP baru melakukan penyitaan pada beberapa barang yang ditinggalkan oleh pedagang meski belum diketahui total barang yang disita. Operasi gabungan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga kepolisian setempat.
"Kami sita barang-barang yang tertinggal seperti kursi, meja dan lainnya," ujarnya.
Octo berharap para pedagang bisa menaati aturan. Apalagi sudah ada perda yang mengatur ketertiban umum, termasuk kawasan yang bisa digunakan untuk berjualan ataupun jadi kantong-kantong parkir.
Baca Juga: Pengusaha Kuliner Pantai Bantul Diminta Kelola Sampah Mandiri, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
"Kan sudah ada perda penggunaan badan jalan yang tidak semestinya dan mengganggu kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
-
5 Bisnis Kuliner King Abdi Jebolan MasterChef Indonesia, Ada yang Kolaborasi dengan Artis
-
5 Bisnis Kuliner King Abdi, Kerja Sama dengan Sejumlah Artis Terkenal
-
Resep Rahasia Santapan Pangandaran, 7 Kuliner Khas yang Bisa Kamu Bikin Sendiri di Rumah
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara