Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Februari 2020 | 19:02 WIB
Polres Kulonprogo amankan jaringan pengedar narkoba, Senin (17/2/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan.

Empat tersangka yang diamankan adalah WS (25) warga Pendoworejo, Girimulyo, AF (19) warga Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo Sup (25) warga Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo dan Aaf (27) warga sidomulyo, Pengasih.

Kasatresnarkoba, Polres Kulonprogo AKP Munarso menuturkan, empat tersangka ini merupakan satu jaringan, namun mereka ditangkap terpisah.

Munarso menjelaskan dari pengakuan salah satu pelaku, ia mendapatkan obat-obatan yang tergolong narkoba tersebut dari penderita gangguan jiwa.

Baca Juga: Seorang Warga Kulonprogo Dibacok dan Dipukul Senjata Api Orang Tak Dikenal

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya peredaran obat-obatan terlarang," tuturnya di Mapolres Kulonprogo, Senin (17/2/2020).

Dari informasi ini petugas mengamankan saksi DA dengan barang bukti empat butir trihexylpenidhil. Dari informasi ini petugas mengamankan empat tersangka lain. Bahkan dari tangan WS petugas mendapatkan barang bukti 149 butir pil yarindo.

Sementara itu WS, mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan ini. Dia tergiur dengan keuntungan yang  diperoleh dari setiap penjualan. Sedangkan pembelian dilakukan secara online dan pembayaran dengan transfer. Dalam menjual, dia tidak sembarangan. Namun hanya kepada teman-temannya yang sudah dikenalnya.

"Barang-barang ini saya dapat dari online dan ditranfer, kemudian barang dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu. Setiap pesanan dikirimi 200 butir. Saya baru tiga kali pesan," jelasnya.

Sementara itu, AF mengaku selain mendapatkan barang dari WS, dia juga memperoleh obat ini dari tetangganya yang mengalami gangguan jiwa yang aktif mengkonsumsi obat penenang. Dengan iming-iming diberikan nomor handphone gadis, dia melakukan barter dengan obat-obatan untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Di Hadapan Warga Kulonprogo, Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan

"Saya tukar dengan no HP cewek.  Saya baru minta dua kali," ujarnya.  

WS dan DA akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More