Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 19 Februari 2020 | 11:08 WIB
guiding block di trotoar Jalan Suroto hilang untuk kedua kalinya, Senin (17/2/2020). [Antaranews]

SuaraJogja.id - Para pelaku usaha di sepanjang Jalan Suroto diminta terlibat dalam menjaga guiding block trotoar. Kepada mereka, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta supaya satuan pengamanan di setiap gedung usaha ikut membantu mengamankan guiding block.

"Setelah sekian lama aman, ternyata baru-baru ini kambuh lagi [pencurian pelat guiding block] di Jalan Suroto. Kejadian ini sangat disayangkan karena fasilitas tersebut untuk penyandang disabilitas," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (19/2/2020).

Dilaporkan ANTARA, Heroe menjelaskan bahwa Pemkot Jogja tidak akan segan-segan bertindak tegas jika berhasil menangkap basah pelaku pencurian pelat guiding block yang terbuat dari aluminium di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru.

Ia mengatakan, fasilitas umum tersebut harus dijaga bersama-sama supaya tetap bisa dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Baca Juga: Onani di Atas Mayat Nisa, Shalahuddin Al Ayyubi Dituntut 15 Tahun Penjara

"Mungkin karena guiding block ini terbuat dari logam, maka memiliki nilai jual. Dulu, kami pernah hampir menangkap basah pelaku pencurian, tetapi waktu dikejar tidak tertangkap," ujar Heroe.

Meski begitu, ia mengatakan, ada beberapa satpam yang bekerja di sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru yang berhasil mengamankan pelaku pencurian pelat guiding block.

"Kami akan koordinasi lagi untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian menjaga fasilitas publik ini. Tidak hanya untuk guiding block saja, tetapi seluruh fasilitas umum. Kalau trotoar tidak boleh untuk parkir kendaraan, maka jangan paksakan kendaraan masuk untuk parkir. Nanti justru merusak," kata dia.

Heroe juga mengatakan, pengamanan guiding block bisa dibantu oleh keberadaan CCTV di tempat usaha. Terkait dukungan pemantauan keamanan wilayah melalui CCTV, Pemkot Jogja sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 tentang pemasangan CCTV di bangunan, gedung, dan reklame.

Pemasangan kamera CCTV tidak hanya diarahkan untuk memantau kondisi di dalam area gedung, tetapi juga diarahkan ke area publik.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Siap Pasang Badan untuk Anak Buahnya di Daerah

"Harapannya, bisa untuk membantu mengungkap tindak kriminalitas atau kejahatan. Bisa saja, keberadaan CCTV dengan arah ke area publik ini membuat pelaku kriminal berpikir dua kali jika akan melakukan aksinya," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono.

Load More