Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Februari 2020 | 16:09 WIB
Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.

Load More