SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menyita ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 203 botol miras diamankan polisi selama kurun Januari-Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Shabara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto saat ditemui SuaraJogja.id di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
"Dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara serta jajaran Polresta Yogyakarta berusaha menciptakan kondisi yang aman. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menyasar ke pergeseran minuman keras. Setidaknya sebanyak 203 botol yang kami sita hingga 15 Februari lalu," kata Sukamto.
Pihaknya menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama di wilayah Gondokusuman pada 19 Januari dengan barang bukti miras sebanyak empat botol. Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gedongtengen, di mana sebanyak 88 miras diamankan pada 29 Januari.
"Di dua TKP tersebut setidaknya kami menangkap 29 orang di Gondokusuman dan empat orang di Gedongtengen. Dua kaus itu sudah selesai dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Selanjutnya pada 7 Februari, di TKP Mantrijeron, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 72 botol miras. Sementara pada 13 Februari, sebanyak lima tersangka dengan barang bukti dua botol miras disita kepolisian.
Di lokasi terakhir, polisi meringkus tiga tersangka dengan barang bukti miras sebanyak 37 botol.
"Lokasi terakhir kami lakukan pada 15 Februari lalu. Berlokasi di Umbulharjo, tiga tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi. Saat ini sudah disidang," jelas Sukamto.
Ia menambahkan, jenis miras tersebut di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang. Ratusan botol miras tersebut kini diamankan di pengadilan negeri, selanjutnya pemusnahan segera dilakukan.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Covid-19 Tembus 2.100, Arab Saudi Cs Siapkan Pencegahan
Sukamto membeberkan, para pelaku sebanyak 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 35 orang telah disidang melalui Tipiring, dan delapan orang sisanya menjalani pembinaan.
"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik