SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menyita ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 203 botol miras diamankan polisi selama kurun Januari-Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Shabara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto saat ditemui SuaraJogja.id di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
"Dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara serta jajaran Polresta Yogyakarta berusaha menciptakan kondisi yang aman. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menyasar ke pergeseran minuman keras. Setidaknya sebanyak 203 botol yang kami sita hingga 15 Februari lalu," kata Sukamto.
Pihaknya menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama di wilayah Gondokusuman pada 19 Januari dengan barang bukti miras sebanyak empat botol. Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gedongtengen, di mana sebanyak 88 miras diamankan pada 29 Januari.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Covid-19 Tembus 2.100, Arab Saudi Cs Siapkan Pencegahan
"Di dua TKP tersebut setidaknya kami menangkap 29 orang di Gondokusuman dan empat orang di Gedongtengen. Dua kaus itu sudah selesai dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Selanjutnya pada 7 Februari, di TKP Mantrijeron, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 72 botol miras. Sementara pada 13 Februari, sebanyak lima tersangka dengan barang bukti dua botol miras disita kepolisian.
Di lokasi terakhir, polisi meringkus tiga tersangka dengan barang bukti miras sebanyak 37 botol.
"Lokasi terakhir kami lakukan pada 15 Februari lalu. Berlokasi di Umbulharjo, tiga tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi. Saat ini sudah disidang," jelas Sukamto.
Ia menambahkan, jenis miras tersebut di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang. Ratusan botol miras tersebut kini diamankan di pengadilan negeri, selanjutnya pemusnahan segera dilakukan.
Baca Juga: Tinju Dunia: Konferensi Pers Duel Ulang Wilder vs Fury Berubah Chaos
Sukamto membeberkan, para pelaku sebanyak 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 35 orang telah disidang melalui Tipiring, dan delapan orang sisanya menjalani pembinaan.
Berita Terkait
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Kepergok! Petugas Cerita saat Halau Keluarga Tahanan KPK Selundupkan Miras di Botol Air Putih
-
Diki Tewas Ditikam Teman Tongkrongan saat Pesta Miras, Mayatnya sempat Dikubur di Pinggir Jalan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya