SuaraJogja.id - Nasib dua Mahasiswa dan satu penjual minuman keras (miras) yang tepergok bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta berujung di meja hijau. Usai Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers, ketiga tersangka diantar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (19/2/2020).
Sidang kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin itu digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketiga tersangka memasuki ruang sidang pukul 11.25 WIB.
Hakim Ketua Agus Setiawan mulanya menanyai penuntut umum, yakni AKP Ahmad Zaini, yang juga sebagai penyidik di Polresta Yogyakarta.
"Secara singkat mohon dijelaskan kasus yang terjadi dan melibatkan tiga orang tersangka ini," pinta Agus saat memulai sidang yang disaksikan sejumlah aparat kepolisian dan juga saksi-saksi di gedung pengadilan setempat.
Ahmad Zaini membeberkan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Diawali dari patroli Polresta Yogyakarta yang menyasar pada peredaran dan penggunaan miras ke sejumlah tempat, Sabtu (15/2/2020) malam, selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sekitar Umbulharjo.
"Kami lalu melakukan pencarian dan setelah diselidiki memang benar ada warung kelontong yang diketahui menjual minuman-minuman keras," ujar Zaini kepada hakim.
Pihaknya melanjutkan, dari pencarian tersebut, polisi menangkap basah dua pembeli yang diketahui berstatus mahasiswa. Tersangka RH dan MS tengah membeli miras kepada penjual berinisial RD.
Hakim Ketua juga menanyai dua saksi dari kepolisian pada sidang tersebut, apakah benar polisi dalam patroli tersebut telah mengamankan ketiga tersangka.
Penjelasan dari penuntut umum dan saksi menjadi gambaran hakim terkait kasus pada 15 Februari ini. Selanjutnya, hakim memanggil tiga tersangka untuk mencecar dengan pertanyaan.
Baca Juga: Final Persebaya vs Persija Digeser ke Sidoarjo, Jakmania Dilarang Hadir
"Untuk pembeli, apa jenis minuman keras yang kalian beli pada 15 Februari lalu. Berapa harga yang kalian bayarkan dan tahu dari mana jika bapak ini [menunjuk RD] menjual miras?" tanya Agus kepada dua mahasiswa.
RH dan MS menjawab, keduanya membeli miras jenis anggur merah. Masing-masing tersangka mengungkapkan, dengan merogoh kocek Rp80 ribu, pihaknya sudah bisa menenggak minuman tersebut.
"Saya tahu dari teman bahwa dia [RD] yang biasa menjual minuman itu. Karena mengetahui lokasinya, saya berangkat sendiri membeli minuman ini [anggur merah]," kata RH.
Hakim juga menanyai alasan mereka membeli anggur merah. Keduanya pun kompak menjawab sebagai penhangat tubuh.
Kendati demikian, raut wajah Agus Setiawan menunjukkan dirinya tak begitu percaya dengan alasan mahasiswa asal Sleman dan Bantul tersebut. Agus tetap membacakan amar vonis.
Kepada penjual miras, Agus juga menanyakan bagaimana RD menjual minuman tersebut. Pihaknya mendapat jawaban, salah satu caranya dengan memberi informasi satu orang ke orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
Terkini
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai