"Saya menjualnya dengan memanfaatkan orang yang biasa membeli kepada saya. Nantinya itu diketahui orang lain," kata RD.
Dalam sidang yang memakan waktu 30 menit tersebut, ketiga tersangka divonis hukuman kurungan subsider selama 7 hari dengan masa percobaan 30 hari tanpa denda.
"Karena tersangka [RH dan MS] terbukti membeli minuman beralkohol tanpa izin, maka diadili dengan masa hukuman 7 hari subsider dengan percobaan 30 hari. Namun jika dalam 30 hari kedapatan melakukan aksi serupa dan masuk dalam ruang sidang, kami akan jatuhkan vonis yang lebih berat," katanya.
Bagi penjual miras, RD, hakim menghukum dengan masa tahanan 15 hari tanpa masa percobaan dan juga tanpa denda.
"Penjual yang terbukti mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan demikian [saya] mengadili dengan masa kurungan penjara 15 hari tanpa masa percobaan," ungkap Agus.
Meski Agus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berpikir ulang atau mengajukan banding, ketiganya menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Dengan demikian, ketiganya bakal menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dilayangkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sebanyak 37 botol miras saat menggelar KRYD pada 15 Februari 2020. Pengamanan botol minuman tersebut juga menyeret tiga tersangka -- dua mahasiswa dan satu penjual -- yang terciduk bertransaksi di sebuah warung di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang