SuaraJogja.id - Nasib apes dialami RD (36), MS (25), dan RH (26). Tiga orang yang diketahui sebagai pembeli dan penjual minuman keras (miras) ini diringkus petugas Polresta Yogyakarta saat bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasat Sabhara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 15 Februari 2020 lalu.
"Berangkat dari program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara Polresta Yogyakarta serta jajaran Polresta Yogyakarta melakukan pengamanan dengan menyasar peredaran miras dan narkoba pada 15 Februari lalu," ungkap Sukamto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/2/2020).
"Setelah mendapat laporan adanya lokasi yang menjual miras, kami mendatangi tempat yang ada di kawasan Umbulharjo. Dari patroli itu kami mengamankan tiga tersangka saat bertransaksi membeli miras sekitar pukul 22.30 WIB," tambah dia.
Pihaknya menjelaskan bahwa kedua pembeli -- RH dan MS -- masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta. Keduanya merupakan warga Sleman dan Bantul. Sementara penjual, yakni RD, merupakan pekerja swasta yang tinggal di Umbulharjo.
Petugas kepolisian juga mengamankan sebanyak 37 botol miras dengan berbagai jenis. Seluruhnya menjadi barang bukti untuk disidangkan pada Rabu (19/2/2020) siang.
"Berbagai jenis miras kami sita saat penangkapan tersangka, jenis miras seperti vodka, anggur merah, dan bir Bintang kami amankan. Para tersangka disidang pada hari ini [Rabu]," ungkap dia.
Sukamto menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ketiganya disebutkan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya membayar denda Rp250 ribu paling sedikit hingga paling besar Rp20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. Namun putusan kembali di kejaksaan saat digelar sidang," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah