Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Februari 2020 | 12:03 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan 37 botol minuman keras yang masih tersegel saat jumpa pers kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). - (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami RD (36), MS (25), dan RH (26). Tiga orang yang diketahui sebagai pembeli dan penjual minuman keras (miras) ini diringkus petugas Polresta Yogyakarta saat bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasat Sabhara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 15 Februari 2020 lalu.

"Berangkat dari program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara Polresta Yogyakarta serta jajaran Polresta Yogyakarta melakukan pengamanan dengan menyasar peredaran miras dan narkoba pada 15 Februari lalu," ungkap Sukamto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/2/2020).

"Setelah mendapat laporan adanya lokasi yang menjual miras, kami mendatangi tempat yang ada di kawasan Umbulharjo. Dari patroli itu kami mengamankan tiga tersangka saat bertransaksi membeli miras sekitar pukul 22.30 WIB," tambah dia.

Baca Juga: Salip Facebook, Instagram Jadi Raja Media Sosial

Pihaknya menjelaskan bahwa kedua pembeli -- RH dan MS -- masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta. Keduanya merupakan warga Sleman dan Bantul. Sementara penjual, yakni RD, merupakan pekerja swasta yang tinggal di Umbulharjo.

Petugas kepolisian juga mengamankan sebanyak 37 botol miras dengan berbagai jenis. Seluruhnya menjadi barang bukti untuk disidangkan pada Rabu (19/2/2020) siang.

"Berbagai jenis miras kami sita saat penangkapan tersangka, jenis miras seperti vodka, anggur merah, dan bir Bintang kami amankan. Para tersangka disidang pada hari ini [Rabu]," ungkap dia.

Sukamto menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ketiganya disebutkan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

"Ancamannya membayar denda Rp250 ribu paling sedikit hingga paling besar Rp20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. Namun putusan kembali di kejaksaan saat digelar sidang," terang dia.

Baca Juga: Armada Pastikan Tak Akan Cari Personel Baru

Load More