SuaraJogja.id - Nasib apes dialami RD (36), MS (25), dan RH (26). Tiga orang yang diketahui sebagai pembeli dan penjual minuman keras (miras) ini diringkus petugas Polresta Yogyakarta saat bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasat Sabhara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 15 Februari 2020 lalu.
"Berangkat dari program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara Polresta Yogyakarta serta jajaran Polresta Yogyakarta melakukan pengamanan dengan menyasar peredaran miras dan narkoba pada 15 Februari lalu," ungkap Sukamto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/2/2020).
"Setelah mendapat laporan adanya lokasi yang menjual miras, kami mendatangi tempat yang ada di kawasan Umbulharjo. Dari patroli itu kami mengamankan tiga tersangka saat bertransaksi membeli miras sekitar pukul 22.30 WIB," tambah dia.
Pihaknya menjelaskan bahwa kedua pembeli -- RH dan MS -- masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta. Keduanya merupakan warga Sleman dan Bantul. Sementara penjual, yakni RD, merupakan pekerja swasta yang tinggal di Umbulharjo.
Petugas kepolisian juga mengamankan sebanyak 37 botol miras dengan berbagai jenis. Seluruhnya menjadi barang bukti untuk disidangkan pada Rabu (19/2/2020) siang.
"Berbagai jenis miras kami sita saat penangkapan tersangka, jenis miras seperti vodka, anggur merah, dan bir Bintang kami amankan. Para tersangka disidang pada hari ini [Rabu]," ungkap dia.
Sukamto menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ketiganya disebutkan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya membayar denda Rp250 ribu paling sedikit hingga paling besar Rp20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. Namun putusan kembali di kejaksaan saat digelar sidang," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!