SuaraJogja.id - Nasib dua Mahasiswa dan satu penjual minuman keras (miras) yang tepergok bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta berujung di meja hijau. Usai Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers, ketiga tersangka diantar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (19/2/2020).
Sidang kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin itu digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketiga tersangka memasuki ruang sidang pukul 11.25 WIB.
Hakim Ketua Agus Setiawan mulanya menanyai penuntut umum, yakni AKP Ahmad Zaini, yang juga sebagai penyidik di Polresta Yogyakarta.
"Secara singkat mohon dijelaskan kasus yang terjadi dan melibatkan tiga orang tersangka ini," pinta Agus saat memulai sidang yang disaksikan sejumlah aparat kepolisian dan juga saksi-saksi di gedung pengadilan setempat.
Baca Juga: Final Persebaya vs Persija Digeser ke Sidoarjo, Jakmania Dilarang Hadir
Ahmad Zaini membeberkan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Diawali dari patroli Polresta Yogyakarta yang menyasar pada peredaran dan penggunaan miras ke sejumlah tempat, Sabtu (15/2/2020) malam, selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sekitar Umbulharjo.
"Kami lalu melakukan pencarian dan setelah diselidiki memang benar ada warung kelontong yang diketahui menjual minuman-minuman keras," ujar Zaini kepada hakim.
Pihaknya melanjutkan, dari pencarian tersebut, polisi menangkap basah dua pembeli yang diketahui berstatus mahasiswa. Tersangka RH dan MS tengah membeli miras kepada penjual berinisial RD.
Hakim Ketua juga menanyai dua saksi dari kepolisian pada sidang tersebut, apakah benar polisi dalam patroli tersebut telah mengamankan ketiga tersangka.
Penjelasan dari penuntut umum dan saksi menjadi gambaran hakim terkait kasus pada 15 Februari ini. Selanjutnya, hakim memanggil tiga tersangka untuk mencecar dengan pertanyaan.
Baca Juga: WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?
"Untuk pembeli, apa jenis minuman keras yang kalian beli pada 15 Februari lalu. Berapa harga yang kalian bayarkan dan tahu dari mana jika bapak ini [menunjuk RD] menjual miras?" tanya Agus kepada dua mahasiswa.
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
5 Sumber Belajar Online Terpercaya untuk Mahasiswa Kedokteran
-
Inspiratif! Mahasiswa Indonesia Ini Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon di Universitas Harvard AS
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya