SuaraJogja.id - Sebanyak 23 orang diciduk pihak kepolisian saat tengah ronda di kawasan Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu (19/1/2020) dini hari WIB.
Polisi menangkap 23 orang yang diketahui telah berusia dewasa lantaran membawa minuman keras ketika pihak aparat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi di Yogyakarta.
"Aparat kepolisian dari Polsek Gondokusuman, Danurejan dan Pakualaman serta dibantu TNI menggelar KRYD dengan bentuk patroli dan pemeriksaan kendaraan selektif. Kegiatan yang dilakukan dari pukul 00.10-03.00 WIB ini, kami menemukan 23 orang yang tengah berkumpul dan kedapatan mengonsumsi minuman keras," kata Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryanti kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).
Etty menjelaskan, pihaknya mengamankan empat botol minuman keras yang saat ini menjadi barang bukti.
"Sasaran utama kegiatan ini untuk mencegah klitih dan juga miras. Saat mengamankan orang-orang ini ada empat botol miras yang kami jadikan bukti karena masih ada sisa minuman dari beberapa botol itu," katanya.
Empat botol tersebut terdiri dari dua botol berukuran satu liter serta dua botol kaca berukuran yang sama.
Disinggung apa motif mereka berkumpul, Etty menerangkan bahwa mereka tengah berjaga-jaga mengamankan lingkungan.
"Modus mereka sedang berjaga-jaga di daerah Gudang LPG di Baciro, Gondokusuman. Sayangnya mereka ini menjaga keamanan sambil (mengonsumsi) miras," kata dia.
Sebanyak 23 orang tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Etty menuturkan 13 dari jumlah orang yang ditangkap merupakan warga Danurejan.
Baca Juga: Diduga "Nuthuk", Tukang Parkir Taman Sari Jogja Ini Buat Wisatawan Geram
"Setelah kami amankan, orang-orang ini kami bawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk (siapa) penjual mirasnya. Proses sudah ditangani pihak Polresta. Kami sudah mendapatkan 13 orang yang berasal dari Danurejan, sementara sisanya masih dimintai keterangan lebih dalam," ujar Etty.
Ia menjelaskan sebanyak 23 orang tersebut terancam dikenai pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang miras.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno membenarkan kejadian tersebut. Saat ini ke-23 orang tersebut telah diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan.
"Mereka sudah dibawa ke Mapolresta, namun kami masih menyelidiki lebih lanjut terhadap kegiatan mereka di malam dini hari wib," jelasnya.
Berita Terkait
-
Polsek Gondokusuman Ungkap Kronologi Lengkap Temuan Mayat di Kos Baciro
-
Mayatnya Membusuk di Kos Baciro Jogja, Siswanto Sempat Derita Penyakit Ini
-
Geger Penemuan Mayat di Kamar Kos Baciro Jogja, Begini Kronologinya
-
Beli Alkohol 96 Persen di Internet, Dua Pemuda Tewas Sehabis Pesta Miras
-
Pesta Miras Berujung Mandi Darah, Ahmad Dibacok Huda hingga Lantai Indekos
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi