SuaraJogja.id - Kasus dugaan plagiasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman saat berkuliah di UGM memasuki babak baru. Senat Akademik (SA) UGM sudah memberikan rekomendasi pada rektor untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Tadi pagi saya dapat info, rekomendasi dari investigasi tim ya, sudah dilaporkan kepada bapak rektor (UGM)," ujar Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani di UGM, Kamis (20/02/2020).
Hasil rekomendasi tersebut, menurut Iva jadi salah satu masukan Rektor UGM untuk mengambil keputusan terkait kasus plagiasi tersebut. Namun rekomendasi tersebut masih bersifat tertutup karena masih dalam tahap proses penyelidikan hingga keputusan dibuat.
"Selain rekomendasi tersebut, ada pertimbangan lain yang akan digunakan UGM," ujarnya.
Terkait kasus penonaktifan dosen Unnes, Sucipto Hadi Purnomo karena diduga menjadi saksi dan melakukan penyelidikan dalam kasus plagiasi Rektor Unnes, lanjut Iva, UGM tidak ingin ikut campur masalah internal kampus tersebut. UGM yakin ada regulasi dan aturan yang diberlakukan terkait dugaan plagiasi.
Di UGM sendiri ada aturan siapa yang boleh dan tidak boleh melakukan penyelidikan terkait kasus yang terjadi di kampus. Termasuk informasi tentang kasus personal pun tidak bisa diberikan atau diinfokan kepada sembarang orang untuk diselidiki.
"Saya tidak tahu kalau di Unnes. Tapi kalau di UGM, yang punya hak untuk investigasi kasus pun tidak semua dosen bisa melakukannya karena kita dibatasi aturan mana yang boleh diketahui atau dikecualikan," ungkapnya.
Isu plagiasi mencuat sesaat jelang suksesi rektor di Universitas Negeri Semarang pada pertengahan 2018 lalu.
Desertasi Fathur yang berjudul Kode Bahasa Dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2004, diduga hasil plagiasi artikel mahasiswa bimbingannya yang berjudul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2003 silam.
Baca Juga: Guru Besar UGM Jadi Deputi Lembaga Riset Kehutanan Dunia, Ini Tugasnya
Dugaan inipun sempat tersebar di jejaring media sosial hingga membuat keriuhan.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna mengungkapkan hasil rekomendasi masih direview untuk mendapatkan bukti-bukti. Hal itu dilakukan agar keputusan yang diambil UGM nanti bisa kuat dari berbagai aspek.
"Review sekitar tiga minggu karena kita bentuk tim dulu, setelah itu SK untuk tim keluar. Sekarang baru mereview supaya keputusan yang diambil nanti sesuai dengan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kamis Malam, BEM Unnes Fasilitasi Debat Rektor Fathur dengan Dosen Sucipto
-
SK Pemberhentian Dinilai Ganjil, Sucipto Kirim Surat Keberatan Ke Mendikbud
-
Rektor Unnes Tantang Balik Sucipto Debat Soal Penghinaan Terhadap Presiden
-
Guru Besar UGM Jadi Deputi Lembaga Riset Kehutanan Dunia, Ini Tugasnya
-
Pakar Linguistik UGM: Dosen Unnes yang Dinonaktifkan Cenderung Hina Jokowi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman