Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 12:59 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan bukti minuman beralkohol tanpa izin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. 

"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.

Load More