SuaraJogja.id - Setelah beberapa kali namanya disebut dalam sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya dipanggil sebagai saksi.
Haryadi hadir bersama Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019, Sudjanarko dan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 di sidang lanjutan kasus Saluran Air Hujan (SAH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (26/02/2020).
Dalam sidang tersebut, Haryadi mengaku hanya mengetahui terdakwa jasa fungsional yang terjerat kasus SAH, Eka Safitra sebagai anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Pemkot Yogyakarta.
Haryadi juga mengatakan tidak tahu perihal tiga perusahaan yang ikut lelang dalam proyek SAH hingga kasus suap tersebut dibongkar oleh KPK pada Agustus 2019 lalu.
Kasus ini menyeret jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono dan pemilik PT Widoro Kandang, Gabriella Anna.
"Saya tahunya (PT Widoro Kandang, perusahaan pemenang proyek SAH) setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan). Setahu saya dari luar kota Jogja, (Dua perusahaan) lain tidak tahu," ungkap Haryadi.
Menurut Haryadi, keterangan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebutnya meminta fee setengah persen tidaklah benar. Dia tidak merasa meminta atau menerima uang dari Gabriella Anna.
Haryadi juga membantah keterlibatan istrinya, Tri Kirana Muslidatun yang juga disebut dalam persidangan sebelumnya. Menurut Haryadi, istrinya tidak kenal dengan terdakwa yangmemiliki perusahaan yang ikut lelang proyel SAH bernama Gabriella Yuan Anna Kusuma.
"Istri saya disebut-sebut membawa salah satu rekanan dalam proyek ini. Saya bilang silahkan saja dibuktikan di BLP (bagian pengadaan lelang). Istri saya tidak kenal, datang ke BLP saja tidak," kata Haryadi.
Baca Juga: Warga Korban Bentrokan Antar Suporter di Blitar Belum Dapat Ganti Rugi
Haryadi juga mengaku sama sekali tidak kenal Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Saat dihadirkan sebagai saksi, Haryadi mengaku tak mengenali mereka baik sebelum maupun setelah OTT.
Haryadi menjelaskan, dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan Kepala DPUKPK Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono yang kini menjadi Kepala Bappeda Kota Yogyakarta untuk meminta uang setengah persen dari total proyek SAH dari Gabriella Anna.
"Karenanya diharapkan sidang tersebut mendapatkan kebenarnnya dari saksi-saksi yang dihadirkan," ucap Haryadi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku
-
Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
-
Terkait Kasus Suap Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya
-
PDIP Minta KPK Diaudit karena Hentikan 36 Kasus, Ini Kata Dewas KPK
-
Kampus Vokasi UNY Dipusatkan di Wates
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang
-
Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan