SuaraJogja.id - Setelah beberapa kali namanya disebut dalam sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya dipanggil sebagai saksi.
Haryadi hadir bersama Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019, Sudjanarko dan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 di sidang lanjutan kasus Saluran Air Hujan (SAH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (26/02/2020).
Dalam sidang tersebut, Haryadi mengaku hanya mengetahui terdakwa jasa fungsional yang terjerat kasus SAH, Eka Safitra sebagai anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Pemkot Yogyakarta.
Haryadi juga mengatakan tidak tahu perihal tiga perusahaan yang ikut lelang dalam proyek SAH hingga kasus suap tersebut dibongkar oleh KPK pada Agustus 2019 lalu.
Kasus ini menyeret jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono dan pemilik PT Widoro Kandang, Gabriella Anna.
"Saya tahunya (PT Widoro Kandang, perusahaan pemenang proyek SAH) setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan). Setahu saya dari luar kota Jogja, (Dua perusahaan) lain tidak tahu," ungkap Haryadi.
Menurut Haryadi, keterangan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebutnya meminta fee setengah persen tidaklah benar. Dia tidak merasa meminta atau menerima uang dari Gabriella Anna.
Haryadi juga membantah keterlibatan istrinya, Tri Kirana Muslidatun yang juga disebut dalam persidangan sebelumnya. Menurut Haryadi, istrinya tidak kenal dengan terdakwa yangmemiliki perusahaan yang ikut lelang proyel SAH bernama Gabriella Yuan Anna Kusuma.
"Istri saya disebut-sebut membawa salah satu rekanan dalam proyek ini. Saya bilang silahkan saja dibuktikan di BLP (bagian pengadaan lelang). Istri saya tidak kenal, datang ke BLP saja tidak," kata Haryadi.
Baca Juga: Warga Korban Bentrokan Antar Suporter di Blitar Belum Dapat Ganti Rugi
Haryadi juga mengaku sama sekali tidak kenal Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Saat dihadirkan sebagai saksi, Haryadi mengaku tak mengenali mereka baik sebelum maupun setelah OTT.
Haryadi menjelaskan, dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan Kepala DPUKPK Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono yang kini menjadi Kepala Bappeda Kota Yogyakarta untuk meminta uang setengah persen dari total proyek SAH dari Gabriella Anna.
"Karenanya diharapkan sidang tersebut mendapatkan kebenarnnya dari saksi-saksi yang dihadirkan," ucap Haryadi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku
-
Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
-
Terkait Kasus Suap Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya
-
PDIP Minta KPK Diaudit karena Hentikan 36 Kasus, Ini Kata Dewas KPK
-
Kampus Vokasi UNY Dipusatkan di Wates
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah