SuaraJogja.id - Tak lama lagi, Yogyakarta akan menerapkan sitem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY pun bakal memasang kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di empat lokasi di DIY.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, empat titik yang menjadi awal penerapan tilang elektronik adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo.
"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar Made, Jumat (28/2/2020).
Dilansir HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, Polda DIY juga akan memasang kamera check point di Tambak, Wates guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulon Progo.
"Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara]," katanya.
Kamera canggih yang dipasang di empat titik untuk tilang elektronik tersebut bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.
"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," terang Made.
Sistem tilang elektronik di DIY ini, kata Made, akan diterapkan sesegera mungkin antara akhir Maret atau awal April 2020.
"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Tokyo Disneyland Tutup karena Virus Corona, Susul Hong Kong dan Shanghai
Dalam sosialisasi nanti, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar.
"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," kata Made.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
-
E-TLE Diterapkan di Surabaya, Tanpa Sabuk Pengaman Ketahuan, Rek!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari