Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Maret 2020 | 12:59 WIB
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Ardiansyah, menunjukkan bukti berupa kunci dan STNK motor saat menggelar konferensi pers terkait aksi pencurian motor di Mapolsek Tegalrejo, Senin (2/3/2020). [Suarajogja.id/M Ilham Baktora]

Motor Vario bernomor polisi AB 4194 ON yang menjadi barang bukti itu rencananya akan dijual oleh pelaku. Uang dari hasil penjualan motor akan digunakan untuk membayar hutang.

"Setelah kami tanyai, motif pelaku mencuri motor untuk membayar hutang. Jadi kami tegaskan kepada masyarakat agar berhati-hati dan teliti untuk menjaga barang berharga seperti motor. Peristiwa ini terjadi karena ada kesempatan dimana kunci motor masih menggantung, karena lingkungan sepi akhirnya motor dibawa kabur," kata Ardiansyah.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: 2 Warga Depok Positif Virus Corona, Korbannya Ibu dan Anak

Load More