Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 Maret 2020 | 13:25 WIB
(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020). Mereka menolak peraturan walikota (perwal) terkait kenaikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen yang digulirkan Pemkot Yogyakarta.

Warga meminta Pemkot mencabut peraturan baru tersebut. Warga berpendapat, kenaikan pajak yang signifikan tersebut memberatkan mereka.

“Saya punya tanah warisan dari ibu, tahun ini tiba-tiba pajaknya naik sampe seratus persen. Bisa dibayangkan dua kali lipat. Lha kalau cuma sepuluh ribu, naik dua kali lipat hanya jadi dua puluh ribu. Tapi kalau pajaknya ratusan ribu maka kalau naik bisa sampai jutaan per tahun,” ungkap Suwanti (66), warga Siliran, Keraton disela aksi.

Menurut mantan guru di salah satu SMA Negeri tersebut, warga heran kenaikan PBB yang sangat tinggi tersebut. Terlebih, kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak.

Baca Juga: Wali Kota Depok Jumpa Pers Warganya Terinfeksi Virus Corona

Selama ini, meski ada kenaikan pajak, jumlahnya tidak sebesar tahun ini sehingga warga tidak terbebani dan bisa membayar pajak tepat waktu.

“Karena itu kami mengadu ke anggota dewan untuk menyampaikan ke pemkot atas keberatan kami,” ucap Suwanti.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiatmoko berjanji akan menyampaikan keberatan warga pada Walikota.

Dengan demikian, dia berharap ada rekomendasi dan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kita sampaikan ke walikota keberatan ini, agar kebijakan ini tidak membenani warga meski sebenarnya kenaikan itu penting karena untuk menghidupi kota,” kata Danang Rudiatmoko.

Baca Juga: Tengok Warga Depok Positif Corona di RSPI, Menkes Terawan Tak Pakai Masker

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More