SuaraJogja.id - Polda DIY mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sementara ini, kamera CCTV pendukung E-TLE dipasang di enam titik jalan di Yogyakarta.
Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).
"Dengan kamera itu, maka aktivitas lalu-lintas di jalan raya akan termonitor selama 24 jam," ujarnya, dalam sebuah video yang ramai beredar di media percakapan, dan telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Kamis (27/2/2020) pagi.
Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik yang berbasis kamera, berteknologi Artificial Intelligence (AI).
Kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara, di titik terpasangnya kamera itu.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas ini, antara lain pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan.
"Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi bagi pengendara melanggar, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi. Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran tadi ke alamat kendaraan pelanggar, berbasis database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan.
"Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar," ungkapnya.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir
Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.
"Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo," ujarnya.
Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.
"Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, "Loh kok saya tidak bisa bayar pajak", ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," jelasnya.
Selain bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, adanya E-TLE juga membantu Kepolisian menghindari penyimpangan dan tergodanya aparat, dalam tindak suap-menyuap di jalanan.
Bila telah diterapkan, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, maka Polda DIY akan meminta bantuan kepada Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa