SuaraJogja.id - Polda DIY mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sementara ini, kamera CCTV pendukung E-TLE dipasang di enam titik jalan di Yogyakarta.
Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).
"Dengan kamera itu, maka aktivitas lalu-lintas di jalan raya akan termonitor selama 24 jam," ujarnya, dalam sebuah video yang ramai beredar di media percakapan, dan telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Kamis (27/2/2020) pagi.
Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik yang berbasis kamera, berteknologi Artificial Intelligence (AI).
Kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara, di titik terpasangnya kamera itu.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas ini, antara lain pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan.
"Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi bagi pengendara melanggar, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi. Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran tadi ke alamat kendaraan pelanggar, berbasis database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan.
"Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar," ungkapnya.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir
Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.
"Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo," ujarnya.
Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.
"Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, "Loh kok saya tidak bisa bayar pajak", ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," jelasnya.
Selain bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, adanya E-TLE juga membantu Kepolisian menghindari penyimpangan dan tergodanya aparat, dalam tindak suap-menyuap di jalanan.
Bila telah diterapkan, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, maka Polda DIY akan meminta bantuan kepada Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap