Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 27 Februari 2020 | 09:25 WIB
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

"Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo," ujarnya.

Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.

"Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, "Loh kok saya tidak bisa bayar pajak", ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," jelasnya.

Selain bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, adanya E-TLE juga membantu Kepolisian menghindari penyimpangan dan tergodanya aparat, dalam tindak suap-menyuap di jalanan.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir

Bila telah diterapkan, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, maka Polda DIY akan meminta bantuan kepada Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More