SuaraJogja.id - Polda DIY mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sementara ini, kamera CCTV pendukung E-TLE dipasang di enam titik jalan di Yogyakarta.
Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).
"Dengan kamera itu, maka aktivitas lalu-lintas di jalan raya akan termonitor selama 24 jam," ujarnya, dalam sebuah video yang ramai beredar di media percakapan, dan telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Kamis (27/2/2020) pagi.
Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik yang berbasis kamera, berteknologi Artificial Intelligence (AI).
Kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara, di titik terpasangnya kamera itu.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas ini, antara lain pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan.
"Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi bagi pengendara melanggar, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi. Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran tadi ke alamat kendaraan pelanggar, berbasis database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan.
"Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar," ungkapnya.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir
Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.
"Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo," ujarnya.
Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.
"Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, "Loh kok saya tidak bisa bayar pajak", ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," jelasnya.
Selain bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, adanya E-TLE juga membantu Kepolisian menghindari penyimpangan dan tergodanya aparat, dalam tindak suap-menyuap di jalanan.
Bila telah diterapkan, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, maka Polda DIY akan meminta bantuan kepada Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli