SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar.
"Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme," ujar Busyro disela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (04/03/2020).
Karena itu bila tetap disahkan, menurut dosen Fakultas Hukum UII tersebut maka Presiden bisa terancam dimakzulkan. Presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, alih-alih kapitalisme liar.
"Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.
Busyro menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibaratnya Presiden dan DPR RI memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.
Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia.
"Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
Berita Terkait
-
Bakal Didemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, DPR: Kami Sedang Reses
-
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
-
Omnibus Law dan Perlunya Kembali Mendengar Kekuatan Sipil
-
Aksi Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Tutup Kawasan Industri
-
Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law Terhadap Perekonomian RI
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana