Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 Maret 2020 | 19:39 WIB
(Suarajogja.id / Julianto)

SuaraJogja.id - Reskrim Polres Gunungkidul bersama Polres Klaten berhasil membongkar praktek pembuatan pupuk bersubsidi palsu dari dua lokasi. Dua pelaku berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul, AAR dan SKS.

"Satu orang masih buron. Kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia yang menginisiasi alias otaknya," tutur Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dipayana di Rubasan, Gunungkidul saat gelar perkara pupuk palsu, Jumat (6/3/2020).

Agung mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari terungkapnya peredaran pupuk palsu berkat keluhan dari petani di Klaten.

Satu orang yang berperan sebagai sales alias penjual sudah berhasil diproses jajaran Polres Klaten. Polisi lantas mengembangkan kasus, dan diketahui, produksi pupuk palsu tersebut ada di Ponjong dan Ngasemtulang.

Baca Juga: Jadi Suspect Corona, Eks Gelandang Juventus dan Liverpool Diisolasi

Dari informasi tersebut, Polres Gunungkidul dan Klaten kemudian berhasil menggerebek dua tempat produksi pupuk palsu tersebut pada 26 Februari 2020. Dari Karangijo Kulon, polisi menyita 28 karung pupuk Ponska, 93 karung pupuk merk Bima, 12 karung pupuk Bima NPK, 1 alat ayakan dan 3 alat pencampur. 

Dari lokasi pertama, polisi meringkus  AAR, (31) warga Padukuhan Munggur Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Gunungkidul. Bersama tersangka, diamankan pula 4 pekerja yang statusnya sebagai saksi. 

Dari lokasi kedua di Padukuhan Ngasemtulang, polisi mengamankan 13 karung TSP 36, 10 karung Propanipek, 12 karung propanimek, 22 karung pupuk biru dan 12 karung penuh isi arang. 

"Kami juga sita peralatan untuk mencampur, pelaku kami amankan berinisial SKS," ujar AKP Anak Agung Putra Dipayana.

Agung menambahkan, keduanya mengaku sudah memproduksi pupuk palsu selama setahun.

Baca Juga: Dua Pasien Baru Positif Corona Masih Demam, Tapi Tak Sesak Napas

Kedua pelaku menambahkan pewarna makanan ataupun pewarna tekstil ke dalam pupuk tersebut.

"Itu modus mereka menjual pupuk palsu," ujar Agung.

Kedua pelaku membuat pupuk bersubsidi palsu dengan komposisi batu kapur, tanah dan arang, kemudian dicampur dengan pewarna tekstil.

"Idenya itu berasal dari pemesan atau pembeli yang kini buron," tutur Agung.

Kedua pelaku menjual pupuk palsu ini dengan karung takaran 50 kilogram. Per karung dihargai Rp30 ribu. Mereka juga menggunakan karung bekas berbagai merk guna mengelabuhi pasar.

Dengan harga jual tersebut, pelaku mengaku memperoleh pendapatan hingga Rp14 Juta pada penjualan pertama.

"Selain diproduksi di Gunungkidul dan Wonogiri, pupuk palsu ini juga dipasarkan di Klaten dan Kebumen, sedangkan di DIY tidak," ujar Agung.

Kontributor : Julianto

Load More