Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 09 Maret 2020 | 16:16 WIB
BEM KM UGM turut serta kasi Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, Senin (9/3/2020). - (dok BEM KM UGM)

Ia juga menuturkan, adanya kelemahan dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU tersebut membuka lebih luas tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Hampir di segala sektor tidak dibatasi, kalau dulu ada peraturan dari menteri yang bisa membatasi. Hari ini kita akan bersaing dengan tenaga kerja asing yang belum tentu produktif dan punya keahlian," tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Tim Surveillance Kemenkes Telisik Jejak Pasien Suspect Corona di RS Swasta

Load More