SuaraJogja.id - Banjir besar yang kerap melanda Gunungkidul akhir-akhir ini, disinyalir oleh para pemerhati lingkungan lantaran banyaknya penambangan batu karst. Bahkan belum lama ini, jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktek penambangan batu karst yang telah beroperasi selama 16 tahun namun tak ada izin.
Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengatakan, kawasan karst sebenarnya menjadi bagian untuk keseimbangan ekosistem. Dan penambangan batu karst yang masih ada akan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Gunungkidul. Jika tambang terus dibiarkan, fungsinya tidak bisa lagi dipulihkan.
"Bukit karst sebagai salah satu masuknya air hujan, kalau bukitnya hilang potensi banjir akan tinggi. Tanda-tanda itu sudah mulai nampak," jelas Bekti, Kamis (12/3/2020).
Karena penambangan batu karst terus ada maka akan ada potensi terjadinya peningkatan run off. Run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah. Dan nantinya masyarakat juga yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena banjir.
Selain itu, petani sekitar juga akan terkena imbasnya. Jika di musim penghujan air yang run off meningkat, petani akan terancam gagal panen akibat kelebihan air. Selain berdampak bagi masyarakat sekitar, dampak negatif bagi lingkungan luas juga besar potensinya.
Menurutnya, jika karst terus ditambang maka kemungkinan volume air di bawah tanah akan menurun bisa saja terjadi. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat khususnya wilyah Kabupaten Gunungkidul.
"Seharusnya Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Jangan sampai kucing-kucingan lagi," ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi di keluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi apabila bukit karst terus digali. Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitat tambang karst tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimialisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khsususnya di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
"Moratorium izin tambang di kawasan karst seharusnya sudah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memamaparkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
"Harusnya dimaksimalkan, kalau pertambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan