SuaraJogja.id - Banjir besar yang kerap melanda Gunungkidul akhir-akhir ini, disinyalir oleh para pemerhati lingkungan lantaran banyaknya penambangan batu karst. Bahkan belum lama ini, jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktek penambangan batu karst yang telah beroperasi selama 16 tahun namun tak ada izin.
Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengatakan, kawasan karst sebenarnya menjadi bagian untuk keseimbangan ekosistem. Dan penambangan batu karst yang masih ada akan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Gunungkidul. Jika tambang terus dibiarkan, fungsinya tidak bisa lagi dipulihkan.
"Bukit karst sebagai salah satu masuknya air hujan, kalau bukitnya hilang potensi banjir akan tinggi. Tanda-tanda itu sudah mulai nampak," jelas Bekti, Kamis (12/3/2020).
Karena penambangan batu karst terus ada maka akan ada potensi terjadinya peningkatan run off. Run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah. Dan nantinya masyarakat juga yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena banjir.
Selain itu, petani sekitar juga akan terkena imbasnya. Jika di musim penghujan air yang run off meningkat, petani akan terancam gagal panen akibat kelebihan air. Selain berdampak bagi masyarakat sekitar, dampak negatif bagi lingkungan luas juga besar potensinya.
Menurutnya, jika karst terus ditambang maka kemungkinan volume air di bawah tanah akan menurun bisa saja terjadi. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat khususnya wilyah Kabupaten Gunungkidul.
"Seharusnya Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Jangan sampai kucing-kucingan lagi," ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi di keluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi apabila bukit karst terus digali. Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitat tambang karst tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimialisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khsususnya di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
"Moratorium izin tambang di kawasan karst seharusnya sudah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memamaparkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
"Harusnya dimaksimalkan, kalau pertambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja