SuaraJogja.id - Banjir besar yang kerap melanda Gunungkidul akhir-akhir ini, disinyalir oleh para pemerhati lingkungan lantaran banyaknya penambangan batu karst. Bahkan belum lama ini, jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktek penambangan batu karst yang telah beroperasi selama 16 tahun namun tak ada izin.
Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengatakan, kawasan karst sebenarnya menjadi bagian untuk keseimbangan ekosistem. Dan penambangan batu karst yang masih ada akan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Gunungkidul. Jika tambang terus dibiarkan, fungsinya tidak bisa lagi dipulihkan.
"Bukit karst sebagai salah satu masuknya air hujan, kalau bukitnya hilang potensi banjir akan tinggi. Tanda-tanda itu sudah mulai nampak," jelas Bekti, Kamis (12/3/2020).
Karena penambangan batu karst terus ada maka akan ada potensi terjadinya peningkatan run off. Run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah. Dan nantinya masyarakat juga yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena banjir.
Selain itu, petani sekitar juga akan terkena imbasnya. Jika di musim penghujan air yang run off meningkat, petani akan terancam gagal panen akibat kelebihan air. Selain berdampak bagi masyarakat sekitar, dampak negatif bagi lingkungan luas juga besar potensinya.
Menurutnya, jika karst terus ditambang maka kemungkinan volume air di bawah tanah akan menurun bisa saja terjadi. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat khususnya wilyah Kabupaten Gunungkidul.
"Seharusnya Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Jangan sampai kucing-kucingan lagi," ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi di keluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi apabila bukit karst terus digali. Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitat tambang karst tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimialisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khsususnya di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
"Moratorium izin tambang di kawasan karst seharusnya sudah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memamaparkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
"Harusnya dimaksimalkan, kalau pertambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja