SuaraJogja.id - Banjir besar yang kerap melanda Gunungkidul akhir-akhir ini, disinyalir oleh para pemerhati lingkungan lantaran banyaknya penambangan batu karst. Bahkan belum lama ini, jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktek penambangan batu karst yang telah beroperasi selama 16 tahun namun tak ada izin.
Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengatakan, kawasan karst sebenarnya menjadi bagian untuk keseimbangan ekosistem. Dan penambangan batu karst yang masih ada akan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Gunungkidul. Jika tambang terus dibiarkan, fungsinya tidak bisa lagi dipulihkan.
"Bukit karst sebagai salah satu masuknya air hujan, kalau bukitnya hilang potensi banjir akan tinggi. Tanda-tanda itu sudah mulai nampak," jelas Bekti, Kamis (12/3/2020).
Karena penambangan batu karst terus ada maka akan ada potensi terjadinya peningkatan run off. Run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah. Dan nantinya masyarakat juga yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena banjir.
Selain itu, petani sekitar juga akan terkena imbasnya. Jika di musim penghujan air yang run off meningkat, petani akan terancam gagal panen akibat kelebihan air. Selain berdampak bagi masyarakat sekitar, dampak negatif bagi lingkungan luas juga besar potensinya.
Menurutnya, jika karst terus ditambang maka kemungkinan volume air di bawah tanah akan menurun bisa saja terjadi. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat khususnya wilyah Kabupaten Gunungkidul.
"Seharusnya Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Jangan sampai kucing-kucingan lagi," ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi di keluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi apabila bukit karst terus digali. Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitat tambang karst tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimialisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khsususnya di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
"Moratorium izin tambang di kawasan karst seharusnya sudah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memamaparkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
"Harusnya dimaksimalkan, kalau pertambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal