SuaraJogja.id - Banjir besar yang kerap melanda Gunungkidul akhir-akhir ini, disinyalir oleh para pemerhati lingkungan lantaran banyaknya penambangan batu karst. Bahkan belum lama ini, jajaran Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktek penambangan batu karst yang telah beroperasi selama 16 tahun namun tak ada izin.
Aktivis Jaringan Petani Karst Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengatakan, kawasan karst sebenarnya menjadi bagian untuk keseimbangan ekosistem. Dan penambangan batu karst yang masih ada akan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Gunungkidul. Jika tambang terus dibiarkan, fungsinya tidak bisa lagi dipulihkan.
"Bukit karst sebagai salah satu masuknya air hujan, kalau bukitnya hilang potensi banjir akan tinggi. Tanda-tanda itu sudah mulai nampak," jelas Bekti, Kamis (12/3/2020).
Karena penambangan batu karst terus ada maka akan ada potensi terjadinya peningkatan run off. Run off merupakan turunnya air hujan ke wilayah permukaan yang lebih rendah. Dan nantinya masyarakat juga yang kena imbasnya, karena masyarakat sekitar karst bisa terkena banjir.
Selain itu, petani sekitar juga akan terkena imbasnya. Jika di musim penghujan air yang run off meningkat, petani akan terancam gagal panen akibat kelebihan air. Selain berdampak bagi masyarakat sekitar, dampak negatif bagi lingkungan luas juga besar potensinya.
Menurutnya, jika karst terus ditambang maka kemungkinan volume air di bawah tanah akan menurun bisa saja terjadi. Dengan demikian, kekeringan yang panjang bisa menimpa masyarakat khususnya wilyah Kabupaten Gunungkidul.
"Seharusnya Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Jangan sampai kucing-kucingan lagi," ujar dia.
Menurutnya, izin tambang sudah tidak relevan lagi di keluarkan. Hal ini lantaran ancaman yang terjadi apabila bukit karst terus digali. Terlebih jika itu ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitat tambang karst tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendorong Pemda DIY untuk segera mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menimialisir kerusakan lingkungan yang terus terjadi khsususnya di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
"Moratorium izin tambang di kawasan karst seharusnya sudah dilakukan pemerintah," tandasnya.
Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera memamaparkan, penambangan di kawasan lindung karst seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menurutnya jelas merusak sistem hidrologi. Cadangan air bawah tanah jelas berkurang.
"Harusnya dimaksimalkan, kalau pertambangan masif terjadi jelas merusak Gunungkidul ke depan," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar