SuaraJogja.id - AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gungkidul. AT diamankan oleh petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB lalu karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan melalui Kabid Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menuturkan, ditangkapnya AT karena yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong di bawah umur, ARW (16) warga Kecamatan Playen. Tak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 di Balai Rongkop dan yang terakhir dilakukan di pantai Tanjungsari pada bulan februari 2020," tuturnya, Jum'at (13/3/2020) kepada awak media.
Pada awal bulan Maret 2020 lalu, keluarga korban merasa curiga dan khawatir karena korban sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, keluarga korban melihat yang bersangkutan bersama dengan pelaku melintas di Jalan Baron tepatnya berada di kota Wonosari.
Baca Juga: Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
Korban lantas diajak pulang dan malam harinya diinterogasi bersama oleh keluarga. Dari situ diperoleh informasi jika keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan badan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan. Keluarga korban merasa tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita periksa dan lakukan penyelidikan ternyata lokasinya (pencabulan) tidak hanya satu, tetapi di berbagai tempat," tambah Enny.
Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan ke rumah kerabatnya yang merantau ke pulau tersebut. Penyelidikan pun sempat buntu karena pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimatan. Namun polisi mendapat titik terang karena pelaku dikabarkan telah kembali ke Gunungkidul.
Tak mau buruannya lepas, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediaman kakeknya di Kecamatan Rongkop. Pelaku lantas diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Program Merdeka Belajar, Disdikpora Gunungkidul Kembangkan Inovasi IT
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
-
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
-
Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
-
Sekolah Kebanjiran, Siswa SD Glompong Kerja Bakti Bersihkan Lumpur
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen