SuaraJogja.id - AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gungkidul. AT diamankan oleh petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB lalu karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan melalui Kabid Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menuturkan, ditangkapnya AT karena yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong di bawah umur, ARW (16) warga Kecamatan Playen. Tak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 di Balai Rongkop dan yang terakhir dilakukan di pantai Tanjungsari pada bulan februari 2020," tuturnya, Jum'at (13/3/2020) kepada awak media.
Pada awal bulan Maret 2020 lalu, keluarga korban merasa curiga dan khawatir karena korban sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, keluarga korban melihat yang bersangkutan bersama dengan pelaku melintas di Jalan Baron tepatnya berada di kota Wonosari.
Korban lantas diajak pulang dan malam harinya diinterogasi bersama oleh keluarga. Dari situ diperoleh informasi jika keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan badan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan. Keluarga korban merasa tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita periksa dan lakukan penyelidikan ternyata lokasinya (pencabulan) tidak hanya satu, tetapi di berbagai tempat," tambah Enny.
Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan ke rumah kerabatnya yang merantau ke pulau tersebut. Penyelidikan pun sempat buntu karena pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimatan. Namun polisi mendapat titik terang karena pelaku dikabarkan telah kembali ke Gunungkidul.
Tak mau buruannya lepas, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediaman kakeknya di Kecamatan Rongkop. Pelaku lantas diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
-
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
-
Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
-
Sekolah Kebanjiran, Siswa SD Glompong Kerja Bakti Bersihkan Lumpur
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun