SuaraJogja.id - AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gungkidul. AT diamankan oleh petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB lalu karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan melalui Kabid Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menuturkan, ditangkapnya AT karena yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong di bawah umur, ARW (16) warga Kecamatan Playen. Tak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 di Balai Rongkop dan yang terakhir dilakukan di pantai Tanjungsari pada bulan februari 2020," tuturnya, Jum'at (13/3/2020) kepada awak media.
Pada awal bulan Maret 2020 lalu, keluarga korban merasa curiga dan khawatir karena korban sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, keluarga korban melihat yang bersangkutan bersama dengan pelaku melintas di Jalan Baron tepatnya berada di kota Wonosari.
Korban lantas diajak pulang dan malam harinya diinterogasi bersama oleh keluarga. Dari situ diperoleh informasi jika keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan badan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan. Keluarga korban merasa tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita periksa dan lakukan penyelidikan ternyata lokasinya (pencabulan) tidak hanya satu, tetapi di berbagai tempat," tambah Enny.
Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan ke rumah kerabatnya yang merantau ke pulau tersebut. Penyelidikan pun sempat buntu karena pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimatan. Namun polisi mendapat titik terang karena pelaku dikabarkan telah kembali ke Gunungkidul.
Tak mau buruannya lepas, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediaman kakeknya di Kecamatan Rongkop. Pelaku lantas diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
-
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
-
Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
-
Sekolah Kebanjiran, Siswa SD Glompong Kerja Bakti Bersihkan Lumpur
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais