SuaraJogja.id - AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gungkidul. AT diamankan oleh petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB lalu karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan melalui Kabid Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menuturkan, ditangkapnya AT karena yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong di bawah umur, ARW (16) warga Kecamatan Playen. Tak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 di Balai Rongkop dan yang terakhir dilakukan di pantai Tanjungsari pada bulan februari 2020," tuturnya, Jum'at (13/3/2020) kepada awak media.
Pada awal bulan Maret 2020 lalu, keluarga korban merasa curiga dan khawatir karena korban sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, keluarga korban melihat yang bersangkutan bersama dengan pelaku melintas di Jalan Baron tepatnya berada di kota Wonosari.
Korban lantas diajak pulang dan malam harinya diinterogasi bersama oleh keluarga. Dari situ diperoleh informasi jika keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan badan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan. Keluarga korban merasa tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita periksa dan lakukan penyelidikan ternyata lokasinya (pencabulan) tidak hanya satu, tetapi di berbagai tempat," tambah Enny.
Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan ke rumah kerabatnya yang merantau ke pulau tersebut. Penyelidikan pun sempat buntu karena pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimatan. Namun polisi mendapat titik terang karena pelaku dikabarkan telah kembali ke Gunungkidul.
Tak mau buruannya lepas, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediaman kakeknya di Kecamatan Rongkop. Pelaku lantas diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
-
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
-
Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
-
Sekolah Kebanjiran, Siswa SD Glompong Kerja Bakti Bersihkan Lumpur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera