SuaraJogja.id - AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gungkidul. AT diamankan oleh petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB lalu karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan melalui Kabid Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menuturkan, ditangkapnya AT karena yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong di bawah umur, ARW (16) warga Kecamatan Playen. Tak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 di Balai Rongkop dan yang terakhir dilakukan di pantai Tanjungsari pada bulan februari 2020," tuturnya, Jum'at (13/3/2020) kepada awak media.
Pada awal bulan Maret 2020 lalu, keluarga korban merasa curiga dan khawatir karena korban sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Pada tanggal 10 Maret 2020 lalu, keluarga korban melihat yang bersangkutan bersama dengan pelaku melintas di Jalan Baron tepatnya berada di kota Wonosari.
Korban lantas diajak pulang dan malam harinya diinterogasi bersama oleh keluarga. Dari situ diperoleh informasi jika keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan badan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan. Keluarga korban merasa tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita periksa dan lakukan penyelidikan ternyata lokasinya (pencabulan) tidak hanya satu, tetapi di berbagai tempat," tambah Enny.
Mendengar dirinya dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan ke rumah kerabatnya yang merantau ke pulau tersebut. Penyelidikan pun sempat buntu karena pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimatan. Namun polisi mendapat titik terang karena pelaku dikabarkan telah kembali ke Gunungkidul.
Tak mau buruannya lepas, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediaman kakeknya di Kecamatan Rongkop. Pelaku lantas diamankan ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
-
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
-
Selain Sekolah, Guru SD di Surabaya Cabuli Siswanya 4 Kali di Rumah Korban
-
Gunungkidul Kerap Dilanda Banjir, Warga Minta Stop Penambangan Karst
-
Sekolah Kebanjiran, Siswa SD Glompong Kerja Bakti Bersihkan Lumpur
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya