SuaraJogja.id - Sama seperti sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta, untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menerapkan sejumlah kebijakan yang mengarah pada pengurangan kegiatan semaksimal mungkin alias semi-lockdown di kampus.
Antisipasi UAD terhadap penularan virus corona telah diumumkan sejak awal Maret melalui Surat Edaran Rektor Nomor R/9/E.5/III/2020. Di surat tersebut disampaikan bahwa seluruh civitas akademika UAD diminta menangguhkan perjalanan ke luar negeri, mengurangi interaksi fisik dengan orang lain selama 14 hari sejak pulang dari luar negeri, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Makin banyaknya jumlah pasien positif COVID-19 dan meluasnya penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia, UAD kemudian mengeluarkan sejumlah Surat Edaran lain terkait corona sejak Jumat (13/3/2020). Satu di antaranya menyatakan penundaan wisuda sesuai imbauan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Pimpinan Universitas Ahmad Dahlan memutuskan untuk menunda pelaksanaan Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Periode Maret 2020 sampai permasalahan COVID-19 mereda. Informasi pelakasanaan wisuda selanjutnya akan disampaikan secara terbuka melalui media resmi UAD," tulis pihak kampus.
Tak hanya itu, sama dengan kampus-kampus lain di Yogyakarta, UAD juga menerapkan perkuliahan secara online atau e-learning. Mulai 16 sampai 28 Maret 2020 perkuliahan klasikal dan praktikum di UAD akan diganti dengan e-learning menggunakan Edmodo, Google Clasroom, Schoology, Yotube, atau Zoom.com sesuai model yang disarankan masing-masing ketua program studi.
Di samping itu, seluruh ketua program studi diminta menarik mahasiswa yang masih melaksanakan program magang, praktik kerja industri/lapangan dan sejenisnya.
Sementara itu, bagi dosen dan tenaga kependidikan UAD, mereka diminta tetap menjalakan aktivitas dan pelayanan akademik serta nonakademik sembari terus menjalankan imbauan yang tetera di Surat Edaran Rektor Nomor R/9/E.5/III/2020. Jika mengalami gejala infeksi COVID-19, mereka diminta seger amenghubungi Hotline Satgas Covid UAD di nomor 0822 4161 6553.
Hingga Minggu (15/3/2020), surat edaran terakhir dari UAD terkait COVID-19 memberitahukan tentang penundaan kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) selama periode diberlakukannya e-learning.
Baca Juga: Tindakan yang Wajib Dilakukan Sebelum Berlakukan Lockdown Akibat Covid-19
Berita Terkait
-
Tindakan yang Wajib Dilakukan Sebelum Berlakukan Lockdown Akibat Covid-19
-
SBY Kritik Penanganan Covid-19 Secara Global Belum Maksimal
-
Panik Lockdown Indonesia, Psikolog: Berdoa Bisa Menenangkan Jiwa
-
Cegah Penyebaran COVID-19, UNY Tutup Kolam, UIN Suka Optimalkan E-library
-
Terpopuler Kesehatan: Cara Cegah DBD hingga Gejala Covid-19 Hari ke Hari
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal