SuaraJogja.id - Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan status tanggap darurat terkait wabah virus corona penyebab COVID-19 di Kabupaten Magelang. Penetapan status ini, seperti diungkapkan akun resmi Twitter @BPBDkabmagelang, merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pada hari ini, Senin (16/03) Bupati Magelang menetapkan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam, yaitu virus corona, di wilayah Kabuapten Magelang dengan masa tanggap darurat selama 28 hari. Tanggap darurat tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kasus penyebaran virus," tulis BPBD Kabupaten magelang di Twitter, Senin (16/3/2020).
Dengan begitu, terhitung sejak Senin hari ini, masa tanggap daurat corona di Magelang berlangsung sampai 11 April 2020. Tak hanya itu, BPBD Kabupaten Magelang juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan BNPB untuk membuat gugus tugas percepatan penanganan virus corona COVID-19. Langkah ini dilakukan dengan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, SKPD, dan sjeumlah pihak terkait lainnya.
Pada utas tersebut, @BPBDkabmagelang menyertakan pula akses laporan maupun informasi tentang pencegahan dan penanganan corona kepada Pemkab Magelang, yaitu melalui Posko Tanggap Darurat dengan nomor telepon (0293) 789999 atau Dinkes Kab Magelang melalui PSC (0293) 330101.
Baca Juga: Data BPS Ekspor Masker Februari Tinggi, Kementerian BUMN: Januari Terakhir
"Pemerintah Kabupaten Magelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan, menunda, atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu belum ditentukan," tutupnya.
Berita Terkait
-
RSPI Sulianti Saroso Rawat 48 Pasien Covid-19: 7 Sembuh, 3 Meninggal Dunia
-
Bekerja Risiko Tinggi Tangani Corona, Anies Beri Insentif ke Petugas Medis
-
Kasus Corona Melonjak, Kevin Cs Tak Boleh Keluar Pelatnas PBSI, Kecuali...
-
Kasus Corona Melonjak, Pelatih Persija Jakarta Dukung Penundaan Liga 1 2020
-
Hadapi Virus Corona, Pemprov Banten Pertimbangkan Lockdown
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!