SuaraJogja.id - Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan status tanggap darurat terkait wabah virus corona penyebab COVID-19 di Kabupaten Magelang. Penetapan status ini, seperti diungkapkan akun resmi Twitter @BPBDkabmagelang, merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pada hari ini, Senin (16/03) Bupati Magelang menetapkan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam, yaitu virus corona, di wilayah Kabuapten Magelang dengan masa tanggap darurat selama 28 hari. Tanggap darurat tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kasus penyebaran virus," tulis BPBD Kabupaten magelang di Twitter, Senin (16/3/2020).
Dengan begitu, terhitung sejak Senin hari ini, masa tanggap daurat corona di Magelang berlangsung sampai 11 April 2020. Tak hanya itu, BPBD Kabupaten Magelang juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan BNPB untuk membuat gugus tugas percepatan penanganan virus corona COVID-19. Langkah ini dilakukan dengan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, SKPD, dan sjeumlah pihak terkait lainnya.
Pada utas tersebut, @BPBDkabmagelang menyertakan pula akses laporan maupun informasi tentang pencegahan dan penanganan corona kepada Pemkab Magelang, yaitu melalui Posko Tanggap Darurat dengan nomor telepon (0293) 789999 atau Dinkes Kab Magelang melalui PSC (0293) 330101.
"Pemerintah Kabupaten Magelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan, menunda, atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu belum ditentukan," tutupnya.
Berita Terkait
-
RSPI Sulianti Saroso Rawat 48 Pasien Covid-19: 7 Sembuh, 3 Meninggal Dunia
-
Bekerja Risiko Tinggi Tangani Corona, Anies Beri Insentif ke Petugas Medis
-
Kasus Corona Melonjak, Kevin Cs Tak Boleh Keluar Pelatnas PBSI, Kecuali...
-
Kasus Corona Melonjak, Pelatih Persija Jakarta Dukung Penundaan Liga 1 2020
-
Hadapi Virus Corona, Pemprov Banten Pertimbangkan Lockdown
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara