- Badan Gizi Nasional berencana melibatkan kantin sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan ekonomi pelaku usaha lokal.
- Sekda DIY menegaskan perlunya skema kerja sama yang jelas terkait kapasitas, standar layanan, dan teknis operasional kantin sekolah.
- Penyedia makanan wajib memenuhi standar kesehatan ketat, termasuk sertifikat laik higiene sanitasi dan sertifikasi bagi petugas penjamah makanan.
SuaraJogja.id - Badan Gizi Nasional (BGN) merencanakan pelibatan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski menyambut positif langkah tersebut karena dapat menghidupkan kembali aktivitas ekonomi kantin sekolah, Pemda DIY menegaskan skema kerja sama harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan seperti yang sudah-sudah.
"Yang perlu dipastikan adalah skemanya. Apakah satu sekolah akan dilayani oleh satu kantin atau melibatkan beberapa kantin sekaligus. Ini harus dihitung dengan baik karena kondisi kantin sekolah berbeda-beda," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakara, Senin (8//6/2026).
Made mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus antara Pemda DIY dan pihak terkait mengenai mekanisme pelibatan kantin sekolah dalam program tersebut. Namun jika kebijakan itu diterapkan, maka diperlukan pengaturan yang matang terkait kapasitas kantin, standar layanan, hingga pemenuhan persyaratan kesehatan.
Menurut dia, pelibatan kantin sekolah sebenarnya menjadi kabar baik bagi para pengelola kantin yang selama beberapa waktu terakhir mengalami penurunan konsumen seiring berjalannya program MBG. Banyak kantin sekolah yang kehilangan pelanggan karena kebutuhan makan siswa telah dipenuhi melalui program tersebut.
Karena itu, rencana memasukkan kantin sebagai bagian dari rantai penyediaan makanan dinilai dapat menjadi solusi agar pelaku usaha kecil di lingkungan sekolah tetap memperoleh manfaat ekonomi.
"Selama ini memang ada banyak keluhan dari pengelola kantin karena konsumennya berkurang. Tetapi pelibatan itu tidak bisa sekadar melibatkan, harus ada sistem yang baik agar ekosistem kantin bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Namun Made kembali menegaskan agar seluruh standar yang selama ini diterapkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap harus dipenuhi oleh kantin yang ingin terlibat dalam program MBG.
Persyaratan yang menyangkut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat penjamah makanan, ketersediaan sarana air bersih, pengelolaan limbah hingga kesiapan infrastruktur pendukung lainnya harus dipenuhi. Kapasitas produksi dan kemampuan pengelolaan juga harus menjadi perhatian penting kantin.
Baca Juga: Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
"Kalau satu kantin harus menangani kebutuhan satu sekolah penuh, tentu kemampuan mereka harus dilihat terlebih dahulu," katanya.
Made menambahkan, SLHS tidak hanya berkaitan dengan kebersihan makanan semata. Namun lebih dari itu mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi penyedia makanan.
Di dalam sertifikasi tersebut terdapat sejumlah indikator, mulai dari kondisi bangunan, ketersediaan air bersih, sistem pengolahan limbah, hingga kompetensi sumber daya manusia yang menangani makanan.
Salah satu syarat penting adalah kepemilikan sertifikat penjamah makanan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa petugas yang mengolah dan menyajikan makanan telah memahami prinsip keamanan pangan dan sanitasi.
"Di dalam SLHS terdapat banyak item yang harus dipenuhi. Mulai dari infrastruktur, pengolahan limbah, ketersediaan air bersih, hingga sumber daya manusia. Penjamah makanan juga harus memiliki sertifikat," jelasnya.
Pemda DIY sendiri terus mendorong percepatan pemenuhan SLHS bagi SPPG yang akan mendukung pelaksanaan MBG. Hingga Juni 2026, jumlah SPPG yang memperoleh sertifikasi terus bertambah meski perkembangannya berbeda di setiap kabupaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya